Pemerintah didesak pecat PNS koruptor
Selasa, 20 November 2012 - 13:16 WIB
Pemerintah didesak pecat PNS koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah didesak mempunyai keberanian untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah ataupun sedang tersandung kasus korupsi.
Menurut koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, koruptor yang kembali menjabat setelah menjalani masa hukuman. Membuat efek jera yang ingin diberikan kepada para koruptor menjadi sia-sia. Sebab, setelah menjalani masa penjara tidak sampai empat tahun, para koruptor ini bisa kembali menjadi pejabat.
"Penegakan hukumnya harus tegas, pecat PNS koruptor. Sikap Pemerintah Daerah (pemda) pun masih lemah dengan masih memberi ruang bagi koruptor PNS untuk menduduki jabatan struktural di instasi Pemda," kata Emerson dalam acara diskusi di kantor Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Emerson menjelaskan, pemerintah Indonesia saat ini sudah terlalu melampaui kewenangan konstitusi. Pasalnya, mereka tidak lagi merujuk pada aturan hukum undang-undang (uu) kepegawaian pasal 23 ayat 5, dimana koruptor PNS harus diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji.
"Di saat negara lain sedang memberantas korupsi dan menghukum koruptor, Indonesia mengangkat koruptor sebagai pejabat struktural. Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pengangkatan koruptor PNS sebagai pejabat struktural, sama halnya memberikan zona aman bagi koruptor.
“Inilah yang dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.
Menurut koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, koruptor yang kembali menjabat setelah menjalani masa hukuman. Membuat efek jera yang ingin diberikan kepada para koruptor menjadi sia-sia. Sebab, setelah menjalani masa penjara tidak sampai empat tahun, para koruptor ini bisa kembali menjadi pejabat.
"Penegakan hukumnya harus tegas, pecat PNS koruptor. Sikap Pemerintah Daerah (pemda) pun masih lemah dengan masih memberi ruang bagi koruptor PNS untuk menduduki jabatan struktural di instasi Pemda," kata Emerson dalam acara diskusi di kantor Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Emerson menjelaskan, pemerintah Indonesia saat ini sudah terlalu melampaui kewenangan konstitusi. Pasalnya, mereka tidak lagi merujuk pada aturan hukum undang-undang (uu) kepegawaian pasal 23 ayat 5, dimana koruptor PNS harus diberhentikan karena melanggar sumpah dan janji.
"Di saat negara lain sedang memberantas korupsi dan menghukum koruptor, Indonesia mengangkat koruptor sebagai pejabat struktural. Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pengangkatan koruptor PNS sebagai pejabat struktural, sama halnya memberikan zona aman bagi koruptor.
“Inilah yang dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.
(maf)