KPK tetapkan pejabat BI tersangka Century
Selasa, 20 November 2012 - 11:34 WIB
KPK tetapkan pejabat BI tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Sejak diturunkan surat perintah penyidikan kasus bailout Bank Century pada Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 153 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hari ini KPK resmi menetapkan dua orang tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad di hadapan anggota Tim Pengawas Century mengaku, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh pejabat Bank Indonesia (BI), BM Deputi bidang 4 pengelolaan moneter devisa dan SCF bidang pengawasan," ujar Abraham di Gedung DPR saat rapat dengan Timwas Century, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Dia menambahkan, dari dua nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka KPK akan segera memproses secara hukum. "KPK akan menindaklanjuti," terangnya.
Sampai saat ini, rapat Timwas Century masih terus berlangsung. Sementara satu persatu anggota timwas melempar pertanyaan terhadap pimpinan KPK. Namun begitu, naiknya status kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan, diapresiasi oleh anggota DPR.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan berhenti pada nama Budi Mulia dan Siti Fajriyah tak tepat, karena menurutnya banyak nama yang sebenarnya bisa diseret selain Budi Mulya (BM) dan Siti Fariyah (SF).
"Menurut saya sangat tidak adil. Apalagi Kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF," ungkap politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya.
Ketua KPK Abraham Samad di hadapan anggota Tim Pengawas Century mengaku, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan KPK, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh pejabat Bank Indonesia (BI), BM Deputi bidang 4 pengelolaan moneter devisa dan SCF bidang pengawasan," ujar Abraham di Gedung DPR saat rapat dengan Timwas Century, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Dia menambahkan, dari dua nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka KPK akan segera memproses secara hukum. "KPK akan menindaklanjuti," terangnya.
Sampai saat ini, rapat Timwas Century masih terus berlangsung. Sementara satu persatu anggota timwas melempar pertanyaan terhadap pimpinan KPK. Namun begitu, naiknya status kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan, diapresiasi oleh anggota DPR.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan berhenti pada nama Budi Mulia dan Siti Fajriyah tak tepat, karena menurutnya banyak nama yang sebenarnya bisa diseret selain Budi Mulya (BM) dan Siti Fariyah (SF).
"Menurut saya sangat tidak adil. Apalagi Kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF," ungkap politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya.
(san)