Timwas: KPK sebut 2 nama, tak adil
Selasa, 20 November 2012 - 08:57 WIB
Timwas: KPK sebut 2 nama, tak adil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berniat hanya akan mengumumkan dua orang tersangka baru kasus bailout Bank Century, dinilai tak adil.
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan berhenti pada nama Budi Mulia dan Siti Fajriyah tak tepat, karena menurutnya banyak nama yang sebenarnya bisa diseret selain Budi Mulya (BM) dan Siti Fariyah (SF).
"Menurut saya sangat tidak adil. Apalagi Kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF" ungkap politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya, Selasa (20/11/2012).
Dikatakannya, ada nama dengan inisial HA yang disebut sebagai perancang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century layak menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Dan memenuhi persyaratan dengan merubah-ubah Capital Adequacy Ratio (CAR)," ujar Bambang.
Selain itu menurutnya, ada nama SAT yang memiliki peran sebagai pengawas bank dan dinilai sangat penting saat proses pemberian dana talangan kepada Bank Century senilai Rp632miliar.
Bambang mengungkapkan peran Siti Fajriyah hanya melaksanakan disposisi Boediono selaku Gubernur BI. "Dia (Siti Fajriyah) tidak bisa apa-apa tanpa hasil kerja SAT," tuturnya.
Bambang juga 'menyentil' aktor lainnya termasuk Gubernur BI saat itu dan pejabat LPS serta Srimulyani dalam proses bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sebelumnya dikabarkan KPK membidik dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century, yakni Budi Mulia dan Siti Fajriyah.
Dua pejabat BI itu dianggap bertanggung jawab dengan pengawasan perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek.
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan berhenti pada nama Budi Mulia dan Siti Fajriyah tak tepat, karena menurutnya banyak nama yang sebenarnya bisa diseret selain Budi Mulya (BM) dan Siti Fariyah (SF).
"Menurut saya sangat tidak adil. Apalagi Kalau pengusutan kasus Century kemudian berhenti hanya sampai pada tersangka BM dan SF" ungkap politikus Partai Golkar itu dalam pesan singkatnya, Selasa (20/11/2012).
Dikatakannya, ada nama dengan inisial HA yang disebut sebagai perancang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century layak menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
"Dan memenuhi persyaratan dengan merubah-ubah Capital Adequacy Ratio (CAR)," ujar Bambang.
Selain itu menurutnya, ada nama SAT yang memiliki peran sebagai pengawas bank dan dinilai sangat penting saat proses pemberian dana talangan kepada Bank Century senilai Rp632miliar.
Bambang mengungkapkan peran Siti Fajriyah hanya melaksanakan disposisi Boediono selaku Gubernur BI. "Dia (Siti Fajriyah) tidak bisa apa-apa tanpa hasil kerja SAT," tuturnya.
Bambang juga 'menyentil' aktor lainnya termasuk Gubernur BI saat itu dan pejabat LPS serta Srimulyani dalam proses bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sebelumnya dikabarkan KPK membidik dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century, yakni Budi Mulia dan Siti Fajriyah.
Dua pejabat BI itu dianggap bertanggung jawab dengan pengawasan perbankan dan pemberian dana talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek.
(rsa)