Merasa dikriminalisasi, karyawan perusahaan asing surati SBY
Senin, 19 November 2012 - 23:18 WIB
Merasa dikriminalisasi, karyawan perusahaan asing surati SBY
A
A
A
Sindonews.com - Seorang karyawan perusahaan asing yang bergerak dalam bidang usaha perminyakan, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia merasa dikriminalisasi, karena itu pihaknya meminta perlindungan atas perampasan hak-hak azasinya.
"Saat ini saya mendekam di balik jeruji rumah tahanan Kejagung karena arogansi dan egosime aparat negara. Saya ditetapkan sebagai Tersangka dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi," kata Team Leader Production Minas Area 5 & 6, PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dalam rilisnya, Senin (19/11/2012) malam.
Kukuh mengaku sama sekali tidak terkait dengan proyek bioremediasi yang dituduhkan oleh Kejagung. Tugasnya untuk mendapatkan minyak sama sekali tdk mengurusi pekerjaan bioremediasi maupun proses pelelangan kontraktor. Proyek tsb ditangani oleh tim pelelangan utk pemilihan kontraktor yg menangani bioremediasi.
Dalam suratnya kepada presiden SBY, setidaknya Kukuh Kertasafari mencatat ada empat kejanggalan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Berikut penuturan kukuh dalam suratnya kepada Presiden SBY.
Pertama, selama proses pemeriksaan bioremediasi dirinya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi, namun tiba-tiba Kejagung mengumumkan di media telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara korupsi bukanlah perkara sederhana di mana penyidik dapat menentukan tersangka dengan mudah," katanya.
Kedua, Kejagung tidak pernah memberitahu statusnya sebagai terangka resmi. Justru dirinya mengetahui statusnya dari press release Kejagung di media masa.
"Dengan demikian, meskipun saya sudah ditahan Penyidik lebih dari satu bulan, saya belum mengetahui atas tuduhan apa saya dijadikan tersangka," lanjutnya.
Ketiga, Kejagung telah mengumumkan nama-nama tersangka secara lengkap tanpa inisial ke media masa, dan dimuat lengkap dalam website resmi Kejagung, sementara tersangka belum diberi tahu. Namun sore harinya nama-nama tersebut dihilangkan.
"Kejanggalan keempat saya alami saat pertama kali dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 29 Maret 2012. Dalam pemeriksaan, tidak banyak yang bisa saya jelaskan karena saya tidak memiliki peran apapun dalam proyek bioremediasi, namun tetap dijadikan tersangka," jelasnya.
Melihat realitas tersebut, Kukuh menambahkan, penyidik bertindak tidak profesional dan arogan. Independensi proses penyidikan ini juga dipertanyakan. Hal itu karena ada salah satu peserta tender dijadikan saksi ahli. Inilah yang dinilainya kemudian justru mendorong conflict of interest.
"Oleh sebab itu, pihaknya melalui surat minta Presiden SBY untuk memberikan perlindungan HAM kepada dirinya dari kesewenang-wenangan aparat penyidik Kejagung," tandasnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menko Polkam, Menteri ESDM, KPK, Komnas HAM, Duta Besar AS, Kejagung, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dia merasa dikriminalisasi, karena itu pihaknya meminta perlindungan atas perampasan hak-hak azasinya.
"Saat ini saya mendekam di balik jeruji rumah tahanan Kejagung karena arogansi dan egosime aparat negara. Saya ditetapkan sebagai Tersangka dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi," kata Team Leader Production Minas Area 5 & 6, PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dalam rilisnya, Senin (19/11/2012) malam.
Kukuh mengaku sama sekali tidak terkait dengan proyek bioremediasi yang dituduhkan oleh Kejagung. Tugasnya untuk mendapatkan minyak sama sekali tdk mengurusi pekerjaan bioremediasi maupun proses pelelangan kontraktor. Proyek tsb ditangani oleh tim pelelangan utk pemilihan kontraktor yg menangani bioremediasi.
Dalam suratnya kepada presiden SBY, setidaknya Kukuh Kertasafari mencatat ada empat kejanggalan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Berikut penuturan kukuh dalam suratnya kepada Presiden SBY.
Pertama, selama proses pemeriksaan bioremediasi dirinya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi, namun tiba-tiba Kejagung mengumumkan di media telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara korupsi bukanlah perkara sederhana di mana penyidik dapat menentukan tersangka dengan mudah," katanya.
Kedua, Kejagung tidak pernah memberitahu statusnya sebagai terangka resmi. Justru dirinya mengetahui statusnya dari press release Kejagung di media masa.
"Dengan demikian, meskipun saya sudah ditahan Penyidik lebih dari satu bulan, saya belum mengetahui atas tuduhan apa saya dijadikan tersangka," lanjutnya.
Ketiga, Kejagung telah mengumumkan nama-nama tersangka secara lengkap tanpa inisial ke media masa, dan dimuat lengkap dalam website resmi Kejagung, sementara tersangka belum diberi tahu. Namun sore harinya nama-nama tersebut dihilangkan.
"Kejanggalan keempat saya alami saat pertama kali dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 29 Maret 2012. Dalam pemeriksaan, tidak banyak yang bisa saya jelaskan karena saya tidak memiliki peran apapun dalam proyek bioremediasi, namun tetap dijadikan tersangka," jelasnya.
Melihat realitas tersebut, Kukuh menambahkan, penyidik bertindak tidak profesional dan arogan. Independensi proses penyidikan ini juga dipertanyakan. Hal itu karena ada salah satu peserta tender dijadikan saksi ahli. Inilah yang dinilainya kemudian justru mendorong conflict of interest.
"Oleh sebab itu, pihaknya melalui surat minta Presiden SBY untuk memberikan perlindungan HAM kepada dirinya dari kesewenang-wenangan aparat penyidik Kejagung," tandasnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Menko Polkam, Menteri ESDM, KPK, Komnas HAM, Duta Besar AS, Kejagung, dan sejumlah pejabat lainnya.
(rsa)