Besok KPK ungkap tersangka kasus Century
Senin, 19 November 2012 - 17:40 WIB
Besok KPK ungkap tersangka kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Penanganan kasus Bank Century mengalami kemajuan. Rencananya, 20 November 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumungkan dua tersangka di hadapan tim pengawas (timwas) rekomendasi DPR soal kasus Bank Century.
"Kita tunggu besok sikap timwas berikutnya," kata anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Achsanul Qosasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Anggota Komisi XI ini menambahkan, dalam melakukan penyidikan, tentu KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, jangan sampai lembaga hukum memaksakan untuk menghukum sesorang tanpa fakta hukum yang kuat.
"Kami di Timwas akan terus mengawasi kinerja KPK sesuai target waktu yang diupayakan di bulan Desember 2012," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya tidak mau berspekulasi terkait nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Dia mengimbau, agar seluruh elemen bangsa tidak asal ucap tersangka dalam kasus itu, lebih baik menuggu sikap resmi dari KPK.
"Kita tunggu besok saja, dari KPK langsung. Info sahih dan valid," ujarnya.
Tentu dalam penegakan hukum bukan berdasarkan puas atau tidak, tapi harus sesuai dengan fakta. "Hukum tidak bicara puas dan tidak (puas)," pungkasnya.
"Kita tunggu besok sikap timwas berikutnya," kata anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Achsanul Qosasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Anggota Komisi XI ini menambahkan, dalam melakukan penyidikan, tentu KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurutnya, jangan sampai lembaga hukum memaksakan untuk menghukum sesorang tanpa fakta hukum yang kuat.
"Kami di Timwas akan terus mengawasi kinerja KPK sesuai target waktu yang diupayakan di bulan Desember 2012," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pihaknya tidak mau berspekulasi terkait nama-nama yang akan dijadikan tersangka. Dia mengimbau, agar seluruh elemen bangsa tidak asal ucap tersangka dalam kasus itu, lebih baik menuggu sikap resmi dari KPK.
"Kita tunggu besok saja, dari KPK langsung. Info sahih dan valid," ujarnya.
Tentu dalam penegakan hukum bukan berdasarkan puas atau tidak, tapi harus sesuai dengan fakta. "Hukum tidak bicara puas dan tidak (puas)," pungkasnya.
(mhd)