Lapor polisi, parpol ambil langkah keliru
Jum'at, 16 November 2012 - 17:39 WIB
Lapor polisi, parpol ambil langkah keliru
A
A
A
Sindonews.com - Langkah 12 partai politik (Parpol) yang melaporkan dugaan penggelapan dan penghilangan data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminalk (Bareskrim) Polri dinilai keliru. Pasalnya dalam undang-undang tidak terdapat prosedur seperti itu.
"Jadi, keliru jika ada parpol atau pihak manapun yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu langsung kepada kepolisian. Karena sudah bisa dipastikan kepolisian akan menolak memproses laporan tersebut," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam rilisnya, Jumat (16/11/2012).
Menurut Said, sebaiknya parpol yang melaporkan langsung dugaan tindak pidana Pemilu ke kepolisian harus lebih banyak lagi membaca aturan agar bisa memahami alur pelaporan, penanganan dan penyelesaian pelanggaran pemilu yang benar menurut UU.
"Kecuali jika mereka siap ditertawakan oleh publik karena ingin menjadi peserta pemilu tetapi tidak memahami aturan Pemilu," katanya.
Said menjelaskan, berdasarkan sistem penegakan hukum pemilu menurut UU Pemilu dan UU penyelenggara Pemilu, laporan pelanggaran pemilu hanya bisa disampaikan langsung kepada dua institusi.
"Pertama kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan kedua kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu," jelasnya.
Said menambahkan, pelanggaran kode etik yang terbukti kebenarannya diputus sendiri oleh DKPP, sementara pelanggaran administrasi yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya oleh Bawaslu diteruskan untuk diputus oleh KPU.
"Manakala laporan yang berdasarkan kajian Bawaslu dan pemeriksaan oleh DKPP ditemukan unsur pidana Pemilu, maka akan diteruskan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
"Jadi, keliru jika ada parpol atau pihak manapun yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu langsung kepada kepolisian. Karena sudah bisa dipastikan kepolisian akan menolak memproses laporan tersebut," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam rilisnya, Jumat (16/11/2012).
Menurut Said, sebaiknya parpol yang melaporkan langsung dugaan tindak pidana Pemilu ke kepolisian harus lebih banyak lagi membaca aturan agar bisa memahami alur pelaporan, penanganan dan penyelesaian pelanggaran pemilu yang benar menurut UU.
"Kecuali jika mereka siap ditertawakan oleh publik karena ingin menjadi peserta pemilu tetapi tidak memahami aturan Pemilu," katanya.
Said menjelaskan, berdasarkan sistem penegakan hukum pemilu menurut UU Pemilu dan UU penyelenggara Pemilu, laporan pelanggaran pemilu hanya bisa disampaikan langsung kepada dua institusi.
"Pertama kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan kedua kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu," jelasnya.
Said menambahkan, pelanggaran kode etik yang terbukti kebenarannya diputus sendiri oleh DKPP, sementara pelanggaran administrasi yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya oleh Bawaslu diteruskan untuk diputus oleh KPU.
"Manakala laporan yang berdasarkan kajian Bawaslu dan pemeriksaan oleh DKPP ditemukan unsur pidana Pemilu, maka akan diteruskan kepada pihak kepolisian," tandasnya.
(rsa)