KPU wajib jalankan keputusan Bawaslu
Kamis, 15 November 2012 - 09:09 WIB
KPU wajib jalankan keputusan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak mendasar. Lebih buruk, KPU dinilai tak memberikan contoh yang baik, dengan melanggar hukum, berlaku semena-mena, dan memberi contoh buruk bagi demokrasi.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti mengatakan, keputusan KPU untuk tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu sangat tidak mendasar dan liar.
"Rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu, atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU, terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Tindakan kelalaian itu, mengakibatkan adanya parpol yang dirugikan, atau malah diuntungkan. Setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya bagi KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," ujar Ray, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (15/11/2012).
Rekomendasi Bawaslu, dikeluarkan saat tahapan veriikasi tengah berlangsung. Hal ini berarti, masih belum masuk keranah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan, bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai, setelah verifikasi faktual usai dilakukan.
"Karena bertahan pada argumen itulah, mengapa sampai sekarang KPU tidak mengeluarkan SK penetapan hasil verifikasi administratif parpol. Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," terang Ray.
Dalam pasal 255 ayat (1) dinyatakan, KPU berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi. Selama 7 hari, tetapi seperti dinyatakan dalam ayat (2)-nya bahwa KPU harus terlebih dahulu membuat peraturan penyelesaian pelanggaran adminstrasi pemilu. Namun, hingga kini, peraturan itu masih belum diterbitkan oleh KPU.
"Tak ada dasar peraturan bagi KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu. Akibatnya mekanisme pemeriksaan ulang berkas 12 parpol sama sekali tak berdasar, dan karenanya kesimpulannya juga tak dapat dipegang," jelasnya.
Lebih lanjut, Ray membeberkan, standar pemriksaan oleh KPU yang tak jelas tersebut, maka pemeriksaan ulang dapat dilakukan secara sepihak oleh KPU. Jelas, hal ini merupakan kekeliruan lanjutan KPU. Oleh karena itu, tak ada pilihan bagi KPU selain menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti mengatakan, keputusan KPU untuk tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu sangat tidak mendasar dan liar.
"Rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu, atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU, terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Tindakan kelalaian itu, mengakibatkan adanya parpol yang dirugikan, atau malah diuntungkan. Setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya bagi KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," ujar Ray, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (15/11/2012).
Rekomendasi Bawaslu, dikeluarkan saat tahapan veriikasi tengah berlangsung. Hal ini berarti, masih belum masuk keranah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan, bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai, setelah verifikasi faktual usai dilakukan.
"Karena bertahan pada argumen itulah, mengapa sampai sekarang KPU tidak mengeluarkan SK penetapan hasil verifikasi administratif parpol. Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," terang Ray.
Dalam pasal 255 ayat (1) dinyatakan, KPU berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi. Selama 7 hari, tetapi seperti dinyatakan dalam ayat (2)-nya bahwa KPU harus terlebih dahulu membuat peraturan penyelesaian pelanggaran adminstrasi pemilu. Namun, hingga kini, peraturan itu masih belum diterbitkan oleh KPU.
"Tak ada dasar peraturan bagi KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu. Akibatnya mekanisme pemeriksaan ulang berkas 12 parpol sama sekali tak berdasar, dan karenanya kesimpulannya juga tak dapat dipegang," jelasnya.
Lebih lanjut, Ray membeberkan, standar pemriksaan oleh KPU yang tak jelas tersebut, maka pemeriksaan ulang dapat dilakukan secara sepihak oleh KPU. Jelas, hal ini merupakan kekeliruan lanjutan KPU. Oleh karena itu, tak ada pilihan bagi KPU selain menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
(san)