KPU wajib jalankan keputusan Bawaslu

Kamis, 15 November 2012 - 09:09 WIB
KPU wajib jalankan keputusan...
KPU wajib jalankan keputusan Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak mendasar. Lebih buruk, KPU dinilai tak memberikan contoh yang baik, dengan melanggar hukum, berlaku semena-mena, dan memberi contoh buruk bagi demokrasi.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti mengatakan, keputusan KPU untuk tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu sangat tidak mendasar dan liar.

"Rekomendasi itu merupakan temuan Bawaslu, atas kelalaian yang dilakukan oleh KPU, terkait pelaksanaan verifikasi partai politik. Tindakan kelalaian itu, mengakibatkan adanya parpol yang dirugikan, atau malah diuntungkan. Setiap temuan Bawaslu, wajib hukumnya bagi KPU untuk menindaklanjutinya (pasal 18 ayat (3)," ujar Ray, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (15/11/2012).

Rekomendasi Bawaslu, dikeluarkan saat tahapan veriikasi tengah berlangsung. Hal ini berarti, masih belum masuk keranah sengketa. KPU sendiri yang menetapkan, bahwa tahapan verifikasi baru dinyatakan selesai, setelah verifikasi faktual usai dilakukan.

"Karena bertahan pada argumen itulah, mengapa sampai sekarang KPU tidak mengeluarkan SK penetapan hasil verifikasi administratif parpol. Karena itu juga, rekomndasi Bawaslu tersebut dinyatakan sebagai temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU," terang Ray.

Dalam pasal 255 ayat (1) dinyatakan, KPU berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi. Selama 7 hari, tetapi seperti dinyatakan dalam ayat (2)-nya bahwa KPU harus terlebih dahulu membuat peraturan penyelesaian pelanggaran adminstrasi pemilu. Namun, hingga kini, peraturan itu masih belum diterbitkan oleh KPU.

"Tak ada dasar peraturan bagi KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu. Akibatnya mekanisme pemeriksaan ulang berkas 12 parpol sama sekali tak berdasar, dan karenanya kesimpulannya juga tak dapat dipegang," jelasnya.

Lebih lanjut, Ray membeberkan, standar pemriksaan oleh KPU yang tak jelas tersebut, maka pemeriksaan ulang dapat dilakukan secara sepihak oleh KPU. Jelas, hal ini merupakan kekeliruan lanjutan KPU. Oleh karena itu, tak ada pilihan bagi KPU selain menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved