PAN beri sinyal kades jadi PNS

Kamis, 15 November 2012 - 05:32 WIB
PAN beri sinyal kades...
PAN beri sinyal kades jadi PNS
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Taufik Kurniawan mengapresiasi kemajuan dalam pembahasan RUU tentang Desa oleh DPR dan Pemerintah. Dia pun meminta agar perdebatan yang masih alot soal pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicarikan jalan tengah.

"Perdebatan awal yang alot di DPR diharapkan dapat segera diselesaikan. Sehingga perangkat desa tak perlu bardemo lagi ke DPR untuk menuntut kesejahteraan. Menurut saya, sangat mungkin perangkat desa diangkat menjadi PNS secara bertahap. Ini bisa jadi jalan tengah," kata Tauufik di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Sekjen DPP PAN itu mengungkapkan, perangkat desa tidak menuntut harus diangkat menjadi PNS secara bersamaan. Karena itu, harusnya tuntutan tersebut lebih mudah diakomodir.

"Sebetulnya mereka itu sangat realistis juga. Kalau secara bertahap tidak bisa, mereka pun siap kalau ada kualifikasi, misalnya setelah masa pengabdian berapa tahun. Jadi posisi kita memang seharusnya mengakomodir keinginan yang diperjuangkan," terangnya.

Selaku Wakil Ketua DPR Bidang Kesra, Taufik mengaku terus melakukan sosialisasi kaitan dengan RUU Desa ke sejumlah wilayah di Indonesia. Dia banyak menghadiri ceramah di daerah dan menyerap bagaimana aspirasi yang berkembang.

"Di setiap acara tentang RUU Desa selalu dihadiri ribuan perangkat desa. Saya memberikan pengarahan yang prinsipnya saya menyampaikan sudah saatnya kita memperhatikan aspek kesejahteraan perangkat desa," jelasnya.

Selaku Sekjen DPP PAN, Taufik menegaskan pihaknya sudah jelas mendukung perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap. Sikap resmi PAN juga mendukung masa jabatan kepala desa 8 tahun dan bisa dipilih lagi satu periode.

"Kita juga berharap fraksi lain mengeluarkan DIM yang sama," tambahnya.
(san)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved