Sistem koordinasi Polri-KPK harus diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Mundurnya Iptu Joyo Mulyo dari posisi ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjadi perhatian banyak pihak. Beragam dugaanpun muncul.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding tak ingin menduga mundurnya Iptu Joyo karena ada upaya Polri untuk melemahkan KPK. Tapi, lebih karena akibat dari buruknya sistem koordinasi dan sinkronisasi antara kedua lembaga tersebut.
Menurutnya pengunduran diri IPTU Joyo dan juga 6 penyidik menunjukkan intergrated criminal justice system, yakni sinkronisasi atau keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum tidak berjalan dengan baik.
Jika ada perbaikan terhadap intergrated criminal justice system sudah terjadi, tidak akan terjadi hal seperti itu.
"Inilah akibat kalau integrited criminal justice sistem tidak dilakukan perbaikan," kata Sudding saat dihubungi SINDO Kamis (8/11/2012) sore.
Pengunduran diri IPTU Joyo tidak bisa serta merta disangkutpautkan dengan upaya pelemahan Polri terhadap KPK. Pernyataan pelemahan itu harus benar-benar dikaji kebenarannya.
"Saya kira itu hanya ungkapan pengunduran diri itu untuk pelemahan KPK hanyalah stigma yang dibangun, yang belum tentu mengandung kebenaran," ujarnya.
KPK perlu melakukan evaluasi kinerja dengan objektif melihat apakah pengunduran diri itu terkait karena ketidaknyamanan mereka bekerja dengan suasana kerja yang tidak kondusif. Atau lanjutnya, ada faktor lain dari pengunduran diri IPTU Joyo dan 6 penyidik sebelumnya, yang tidak diketahui oleh publik.
"KPK harusnya membangun sinergitas dan koordinasi yang baik antar institusi penegak hukum agar penanganan pemberantasan Tipikor dapat berjalan efektif," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding tak ingin menduga mundurnya Iptu Joyo karena ada upaya Polri untuk melemahkan KPK. Tapi, lebih karena akibat dari buruknya sistem koordinasi dan sinkronisasi antara kedua lembaga tersebut.
Menurutnya pengunduran diri IPTU Joyo dan juga 6 penyidik menunjukkan intergrated criminal justice system, yakni sinkronisasi atau keselarasan dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum tidak berjalan dengan baik.
Jika ada perbaikan terhadap intergrated criminal justice system sudah terjadi, tidak akan terjadi hal seperti itu.
"Inilah akibat kalau integrited criminal justice sistem tidak dilakukan perbaikan," kata Sudding saat dihubungi SINDO Kamis (8/11/2012) sore.
Pengunduran diri IPTU Joyo tidak bisa serta merta disangkutpautkan dengan upaya pelemahan Polri terhadap KPK. Pernyataan pelemahan itu harus benar-benar dikaji kebenarannya.
"Saya kira itu hanya ungkapan pengunduran diri itu untuk pelemahan KPK hanyalah stigma yang dibangun, yang belum tentu mengandung kebenaran," ujarnya.
KPK perlu melakukan evaluasi kinerja dengan objektif melihat apakah pengunduran diri itu terkait karena ketidaknyamanan mereka bekerja dengan suasana kerja yang tidak kondusif. Atau lanjutnya, ada faktor lain dari pengunduran diri IPTU Joyo dan 6 penyidik sebelumnya, yang tidak diketahui oleh publik.
"KPK harusnya membangun sinergitas dan koordinasi yang baik antar institusi penegak hukum agar penanganan pemberantasan Tipikor dapat berjalan efektif," tandasnya.
(lns)