Kuasa Hukum Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Propam Polri . Kedua penyidik yang dilaporkan tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, tanggal 11 Juli 2024. Kedua penyidik KPK dilaporkan terkait penyitaan handphone hingga buku milik Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi .
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.
"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik UU KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.
Padahal, menurutnya, Kusnadi bukan tersangka. "Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," ujarnya.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, tanggal 11 Juli 2024. Kedua penyidik KPK dilaporkan terkait penyitaan handphone hingga buku milik Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi .
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.
"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik UU KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.
Padahal, menurutnya, Kusnadi bukan tersangka. "Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," ujarnya.
(zik)