Kuasa Hukum Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri
Kamis, 11 Juli 2024 - 14:48 WIB
loading...
Kuasa hukum asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan dua penyidik KPK ke Propam Polri. Kedua penyidik yang dilaporkan tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Priyatno. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ke Propam Polri . Kedua penyidik yang dilaporkan tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, tanggal 11 Juli 2024. Kedua penyidik KPK dilaporkan terkait penyitaan handphone hingga buku milik Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi .
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Kusnadi Asisten Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, tanggal 11 Juli 2024. Kedua penyidik KPK dilaporkan terkait penyitaan handphone hingga buku milik Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi .
"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Kusnadi Asisten Hasto PDIP Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.
Lihat Juga :