Politikus Demokrat akui Angie & Mirwan terima uang
Kamis, 08 November 2012 - 13:16 WIB
Politikus Demokrat akui Angie & Mirwan terima uang
A
A
A
Sindonews.com - Kesaksian yang diberikan Anggota Komisi III DPR Edi Sitanggang, makin mempertegas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Angelina Sondakh (Angie) telah menerima sejumlah uang dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Hal tersebut dikatakan Edi saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Angie, dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Kawan-kawan mendapatkan sejumlah uang, Angie, Mirwan Amir, dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin," kata Edi, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Politikus Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dilaksanakannya sebuah pertemuan di Lantai 9 Ruang Fraksi PD.
Pertemuan tersebut bertujuan mengklarifikasi keterlibatan M Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, pasca tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang dan El Idris.
Menurut Edi, waktu itu Nazaruddin membantah terlibat, dan menuding Angie, Mirwan, dan Mahyuddin yang menerima uang.
"Nazaruddin membantah tidak terlibat kasus ini, dia mengatakan kepada Benny K Harman, waktu itu dia bilang yang terima A dan Z, nama terdakwa dan nama Mirwan disebut tetapi tidak bereaksi," jelasnya.
Namun, Edi tidak dapat menjawab secara spesifik ketika dikonfirmasi asal uang yang diterima oleh Angie, Mirwan, dan Mahyuddin.
Seperti diketahui, mantan Putri Indonesia ini didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kemenpora dan Kemendikbud tahun anggaran 2010.
Selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR, Angie didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12,58 miliar dan 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp22 miliar dari Permai Grup.
Pemberian uang itu sebagai imbalan atau fee kepada terdakwa, berkaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar dan Koordinator Pokja Komisi IX DPR.
Angie menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Edi saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Angie, dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Kawan-kawan mendapatkan sejumlah uang, Angie, Mirwan Amir, dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin," kata Edi, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Politikus Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dilaksanakannya sebuah pertemuan di Lantai 9 Ruang Fraksi PD.
Pertemuan tersebut bertujuan mengklarifikasi keterlibatan M Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, pasca tertangkapnya Mindo Rosalina Manulang dan El Idris.
Menurut Edi, waktu itu Nazaruddin membantah terlibat, dan menuding Angie, Mirwan, dan Mahyuddin yang menerima uang.
"Nazaruddin membantah tidak terlibat kasus ini, dia mengatakan kepada Benny K Harman, waktu itu dia bilang yang terima A dan Z, nama terdakwa dan nama Mirwan disebut tetapi tidak bereaksi," jelasnya.
Namun, Edi tidak dapat menjawab secara spesifik ketika dikonfirmasi asal uang yang diterima oleh Angie, Mirwan, dan Mahyuddin.
Seperti diketahui, mantan Putri Indonesia ini didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kemenpora dan Kemendikbud tahun anggaran 2010.
Selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR, Angie didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12,58 miliar dan 2,3 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp22 miliar dari Permai Grup.
Pemberian uang itu sebagai imbalan atau fee kepada terdakwa, berkaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar dan Koordinator Pokja Komisi IX DPR.
Angie menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)