2 fotografer jadi saksi disidang Angie

Kamis, 08 November 2012 - 07:16 WIB
2 fotografer jadi saksi...
2 fotografer jadi saksi disidang Angie
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora dengan terdakwa Angelina Sondakh akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda sidang masih mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU direncanakan akan menghadirkan dua orang fotografer media online terkait dengan foto bukti kepemilikan blackberry Angelina Sondakh.

"Rencananya dua orang fotografer yakni dari Tribun Timur atas nama Abbas Sandji dan dari Kapan lagi atas nama Budi Juwono," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah saat dihubungi Sindonews, Kamis (8/11/2012).

Selain kedua fotografer tersebut, JPU juga berencana akan menghadirkan dua orang karyawan PT Permai Grup yakni Gerhana Sianipar dan juga Bayu untuk bersaksi dalam persidangan.

"Mereka menjadi saksi, karena dalam persidangan sebelumnya mereka tidak hadir," jelasnya.

Sebagai informasi, Abbas pernah memotret Angie sedang menggenggam Blackberry. Foto itu lalu dimuat di koran yang terbit di Makassar, Sulawesi Selatan, itu sesaat setelah Angie membantah memiliki Blackberry tersebut.

Bantahan Angie itu disampaikan terkait dengan keterangan Mindo Rosalina Manulang, terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Rosa mengaku ditagih duit fee proyek oleh Angie melalui pesan Blackberry. Bukti penagihan Angie terekam dalam transkrip percakapan Blackberry yang disita lembaga antikorupsi itu.

Dalam persidangan kasus suap pembangunan wisma atlet Palembang, dengan tersangka Nazaruddin, Angie membantah jika dirinya memiliki Blackberry sebelum tahun 2010.

Angie membantah semua percakapan Blackberry Messenger yang diungkap anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang terkait permintaan uang untuk melancarkan pembahasan anggaran di Komisi X DPR.

Sebelumnya, Angie dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dari pihak Permai Grup atas imbalan karena telah melakukan sesuatu.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) di persidangan perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved