KPK jadwal ulang pemeriksaan panitera MA
Rabu, 07 November 2012 - 11:16 WIB
KPK jadwal ulang pemeriksaan panitera MA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait perkara penyimpangan anggaran mobil dinas DPRD Grobogan.
Rencananya pemeriksaan akan dilakukan terhadap panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung (MA) bernama Soenaryo.
"Yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk jalani pemeriksaan, karena kemarin tidak datang," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012).
Selain Soenaryo, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik dan juga Hakim Tipikor Heru Kisbandono untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain seperti Ketua DPRD Gerobogan nonaktif Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Pragsono dan Asmadinata.
Kasus ini bermula dari hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung yang tertangkap tangan menerima uang suap Rp50 juta di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 pada Agustus lalu.
Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
Rencananya pemeriksaan akan dilakukan terhadap panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung (MA) bernama Soenaryo.
"Yang bersangkutan dijadwalkan ulang untuk jalani pemeriksaan, karena kemarin tidak datang," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012).
Selain Soenaryo, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik dan juga Hakim Tipikor Heru Kisbandono untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain seperti Ketua DPRD Gerobogan nonaktif Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Pragsono dan Asmadinata.
Kasus ini bermula dari hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung yang tertangkap tangan menerima uang suap Rp50 juta di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 pada Agustus lalu.
Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
(rsa)