Rizal Ramli: Parpol harus dibiayai oleh negara
Rabu, 07 November 2012 - 06:26 WIB
Rizal Ramli: Parpol harus dibiayai oleh negara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Perekonomian Dr. Rizal Ramli mengklaim, kata demokrasi prosedural lahir saat dirinya masih duduk di bangku pemerintahan. Kata itu diciptakan untuk merujuk pada sistem pemerintahan yang kuat, tertata dengan baik, dan mementingkan rakyat.
"Dulu kami yang pertama menggunakan istilah demokrasi prosedural. Dalam praktiknya, telah berkembang menjadi demokrasi kriminal. Harus diubah," tulis Rizal dalam akun twitternya @RamliRizal, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Ditambahkan dia, untuk mengubah demokrasi yang tersesat tersebut, dibutuhkan kemauan keras dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Diantaranya adalah dengan melakukan pembiayaan partai politik, yang dia yakini dapat menekan angka korupsi oleh partai politik.
"Untuk mengubah demokrasi kriminal (korupsi 50% anggaran) menjadi demokrasi bersih dan amanah, parpol (harus) dibiayai oleh negara, seperti Eropa dan Australia. Pembiayaan parpol oleh negara, harus diikuti audit dan sanksi terhadap penyalahgunaannya. Kita gunakan kebijakan anggaran untuk mengubah prilaku parpol," terangnya.
Dijelaskan dia, pada zaman orde baru, 30 persen praktik korupsi, terjadi saat pembangunan pada tahap pelaksanaan. Sedangkan pada zaman ini, korupsi juga terjadi pada tahap perencanaan, hingga mencapai sekira 20 persen, dan total 50 persen.
"Korupsi pada tahap perencanaan, dilakukan rame-rame, kerjasama eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin hanya DPR tanpa dukungan eksekutif," tukasnya.
"Dulu kami yang pertama menggunakan istilah demokrasi prosedural. Dalam praktiknya, telah berkembang menjadi demokrasi kriminal. Harus diubah," tulis Rizal dalam akun twitternya @RamliRizal, di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Ditambahkan dia, untuk mengubah demokrasi yang tersesat tersebut, dibutuhkan kemauan keras dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Diantaranya adalah dengan melakukan pembiayaan partai politik, yang dia yakini dapat menekan angka korupsi oleh partai politik.
"Untuk mengubah demokrasi kriminal (korupsi 50% anggaran) menjadi demokrasi bersih dan amanah, parpol (harus) dibiayai oleh negara, seperti Eropa dan Australia. Pembiayaan parpol oleh negara, harus diikuti audit dan sanksi terhadap penyalahgunaannya. Kita gunakan kebijakan anggaran untuk mengubah prilaku parpol," terangnya.
Dijelaskan dia, pada zaman orde baru, 30 persen praktik korupsi, terjadi saat pembangunan pada tahap pelaksanaan. Sedangkan pada zaman ini, korupsi juga terjadi pada tahap perencanaan, hingga mencapai sekira 20 persen, dan total 50 persen.
"Korupsi pada tahap perencanaan, dilakukan rame-rame, kerjasama eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin hanya DPR tanpa dukungan eksekutif," tukasnya.
(san)