Tangani kasus korupsi, Kejagung banyak menyimpang
Senin, 05 November 2012 - 18:46 WIB
Tangani kasus korupsi, Kejagung banyak menyimpang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mendapatkan banyak pengaduan terkait penyimpangan dan kesalahan mendasar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikhawatirkan, lembaga penegak hukum tersebut justru banyak melakukan kriminalisasi terhadap kasus yang tengah ditanganinya.
“Kami minta Kejaksaan Agung melakukan reformasi fundamental di jajaran pidana khusus sebelum nanti disamakan anggaran dan operasionalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa itu, kita masih khawatir dengan kinerja Kejagung,” kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Senin (5/11/2012).
Menurut Pasek, reformasi di tubuh pidsus sangat penting dilakukan. Tanpa itu, pihaknya khawatir kejagung akan mudah melakukan kriminalisasi terhadap banyak orang. Apalagi, pidsus memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan itu.
“Kita hanya khawatir, mereka menjadi debt collector baru dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada sekarang ini,” katanya.
Cara ampuh yang dapat dilakukan Jaksa Agung Basrief Arief yakni dengan merubah susunan formasi di bagian pidana khusus kejagung dan menempatkan figur yang menguasai kasus korupsi secara mendalam.
“Oknum yang suka mengkriminalkan seseorang harus diberi sanksi tegas dan dimasukkan ‘kotak’ saja,” katanya.
Lebih lanjut Pasek mengaku tidak hapal kasus apa saja yang diduga terjadi penyimpangan dalam penanganannya. Dia juga enggan membeberkan bentuk penyimpangan yang terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Kejagung. Namun hanya menyebut banyak kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus korupsi.
“Ini berbahaya dan harus dievaluasi total oleh Jaksa Agung,” katanya.
Menanggapi itu, Wakil Jaksa Agung Darmono berkomitmen akan memperbaiki keadaan, baik menyangkut kompetensi, integritas, maupun sarana dan prasarana. Diharapkan, dengan komitmen ini, kejagung kedepan bisa lebih baik lagi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Pokoknya, kita komitmen untuk berusaha terus agar kejagung bisa lebih baik kedepanya. Kita tidak main-main dalam pembenahan ini, ada pegawai maupun jaksa yang menyalahi aturan akan ditindak. Termasuk dalam penanganan kasus korupsi, jika ada penyimpangan, tidak main-main sanksinya,” tegas Darmono.
Dikhawatirkan, lembaga penegak hukum tersebut justru banyak melakukan kriminalisasi terhadap kasus yang tengah ditanganinya.
“Kami minta Kejaksaan Agung melakukan reformasi fundamental di jajaran pidana khusus sebelum nanti disamakan anggaran dan operasionalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa itu, kita masih khawatir dengan kinerja Kejagung,” kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, saat dihubungi, Senin (5/11/2012).
Menurut Pasek, reformasi di tubuh pidsus sangat penting dilakukan. Tanpa itu, pihaknya khawatir kejagung akan mudah melakukan kriminalisasi terhadap banyak orang. Apalagi, pidsus memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan itu.
“Kita hanya khawatir, mereka menjadi debt collector baru dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada sekarang ini,” katanya.
Cara ampuh yang dapat dilakukan Jaksa Agung Basrief Arief yakni dengan merubah susunan formasi di bagian pidana khusus kejagung dan menempatkan figur yang menguasai kasus korupsi secara mendalam.
“Oknum yang suka mengkriminalkan seseorang harus diberi sanksi tegas dan dimasukkan ‘kotak’ saja,” katanya.
Lebih lanjut Pasek mengaku tidak hapal kasus apa saja yang diduga terjadi penyimpangan dalam penanganannya. Dia juga enggan membeberkan bentuk penyimpangan yang terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Kejagung. Namun hanya menyebut banyak kasus perdata yang dipaksakan menjadi kasus korupsi.
“Ini berbahaya dan harus dievaluasi total oleh Jaksa Agung,” katanya.
Menanggapi itu, Wakil Jaksa Agung Darmono berkomitmen akan memperbaiki keadaan, baik menyangkut kompetensi, integritas, maupun sarana dan prasarana. Diharapkan, dengan komitmen ini, kejagung kedepan bisa lebih baik lagi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Pokoknya, kita komitmen untuk berusaha terus agar kejagung bisa lebih baik kedepanya. Kita tidak main-main dalam pembenahan ini, ada pegawai maupun jaksa yang menyalahi aturan akan ditindak. Termasuk dalam penanganan kasus korupsi, jika ada penyimpangan, tidak main-main sanksinya,” tegas Darmono.
(rsa)