Tenant di Mal Serpong boleh beroperasi sementara
Senin, 05 November 2012 - 16:18 WIB
Tenant di Mal Serpong boleh beroperasi sementara
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penyitaan Mal Serpong oleh Bareskrim Mabes Polri, Kasubdit Tindak Pidana Umum Lain Kejagung RI Tatang Sunarya memberikan kelonggaran untuk sementara waktu kepada para pemilik tenant untuk tetap beroperasi hingga ada putusan pimpinan terkait hal tersebut.
"Saya akan lapor kepimpinan secepatnya untuk mendapatkan kepastian terkait hal ini, untuk sementara boleh beroperasi hingga ada keputusan," kata Tatang, usai pelimpahan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri kepada JPU Kejaksaan Agung, Senin (5/11/2012).
Tatang juga mengatakan, terkait masalah tenant yang sudah bersertifikat dan saat ini disita, dirinya tidak dapat memberikan keputusan bagi pemilik tenant. "Ada proses, nanti saya juga akan laporkan hal ini pada pimpinan," jelasnya.
Terkait laporan adanya aktivitas gereja di dalam gedung mal yang aktif dibuka Sabtu dan Minggu juga tak mendapatkan kepastian dari Tatang.
"Tak apa asalkan asetnya tidak ada yang menyusut. Tetapi ya sekali lagi saya akan laporkan ini pada pimpinan," tukasnya.
Sebelumnya, Mal Serpong Plaza senilai Rp350 miliar, di Jalan Raya Serpong, KM 7, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan, disita Bareskrim Mabes Polri.
Mal yang berdiri sejak tahun 2002 lalu tersebut disita menyusul tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia pada Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.
"Saya akan lapor kepimpinan secepatnya untuk mendapatkan kepastian terkait hal ini, untuk sementara boleh beroperasi hingga ada keputusan," kata Tatang, usai pelimpahan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri kepada JPU Kejaksaan Agung, Senin (5/11/2012).
Tatang juga mengatakan, terkait masalah tenant yang sudah bersertifikat dan saat ini disita, dirinya tidak dapat memberikan keputusan bagi pemilik tenant. "Ada proses, nanti saya juga akan laporkan hal ini pada pimpinan," jelasnya.
Terkait laporan adanya aktivitas gereja di dalam gedung mal yang aktif dibuka Sabtu dan Minggu juga tak mendapatkan kepastian dari Tatang.
"Tak apa asalkan asetnya tidak ada yang menyusut. Tetapi ya sekali lagi saya akan laporkan ini pada pimpinan," tukasnya.
Sebelumnya, Mal Serpong Plaza senilai Rp350 miliar, di Jalan Raya Serpong, KM 7, Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan, disita Bareskrim Mabes Polri.
Mal yang berdiri sejak tahun 2002 lalu tersebut disita menyusul tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia pada Bank Century yang melibatkan Robert Tantular.
(rsa)