Pemerintah & DPR diminta revisi UU Pemda
Sabtu, 03 November 2012 - 16:29 WIB
Pemerintah & DPR diminta revisi UU Pemda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memikirkan instrumen yang lebih kuat untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan praktik otonomi daerah. Pasalnya banyak penyimpangan dalam praktik otonomi daerah yang terjadi selama lebih dari 10 tahun lamanya.
"Pemerintah dan DPR misalnya, dapat merevisi UU Pemerintah Daerah, itu harus dibentengi supaya tidak ada kewenangan yang terlalu besar, tambah proses akuntabilitas dan pengawasan," kata Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi usai diskusi Polemik Sindoradio, di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Selain itu, untuk menekan penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, perlu direvisi UU Pemilukada. "Dalam rancangan UU Pemilukada yang sekarang sedang dibahas itu, RUU Pemilukada harus melakukan revisi besar-besaran, masukan besar-besaran untuk memperkecil biaya politik," jelasnya.
Sebelumnya, Politisi Demokrat I Gede Pasek Suardika menyatakan, kasus Buol adalah limbah dari pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang diberlakukan pada dasawarsa lalu.
Dia menyatakan, pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat telah disalahgunakan kepala daerah. “Kasus seperti di Buol ini, terjadi di hampir semua Pilkada, incumbent memanfaatkan investor yang ada di daerahnya sebagai sumber dana," terangnya.
Ditambahkan dia, ada yang dengan cara halus dan ada yang kasar. Yang terjadi di Buol ini caranya agak kasar. Dibuat mogok kerja, rusuh, kompensasinya cuma satu, minta didanai Pilkada. "Dana untuk pengamanan preman saja, pengusaha harus keluar Rp1 miliar. Dalam posisi inilah terjadi kasus tersebut,” ungkapnya.
Burhanudin membenarkan pernyataan Suardika tersebut. Menurutnya sejak rezim otonomi daerah dijalankan, telah memberi kewenangan yang terlalu besar terutama dalam pemberian ijin usaha.
"Kalau tidak diikuti dengan proses transparansi dan proses pengawasan yang ketat terhadap praktik otonomi daerah di tingkat bawah, maka yang terjadi adalah kongkalikong antara kepala daerah yang bersangkutan, dengan pihak-pihak yang menginginkan investasi atau usaha di suatu wilayah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya reevaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Hal ini berkaca dari kasus Buol yang telah membuat pengusaha nasional Hartati Murdaya menjadi pesakitan KPK.
"Jadi menurut saya, kompleks persoalannya di tingkat daerah gitu. Kalau otonomi daerah tidak di reevaluasi, terutama terkait dengan besarnya kewenangan yang kemungkinan besar disalahgunakan oleh kepala daerah, saya kira kasus itu hanya sekedar puncak gunung es," pungkasnya.
"Pemerintah dan DPR misalnya, dapat merevisi UU Pemerintah Daerah, itu harus dibentengi supaya tidak ada kewenangan yang terlalu besar, tambah proses akuntabilitas dan pengawasan," kata Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi usai diskusi Polemik Sindoradio, di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Selain itu, untuk menekan penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, perlu direvisi UU Pemilukada. "Dalam rancangan UU Pemilukada yang sekarang sedang dibahas itu, RUU Pemilukada harus melakukan revisi besar-besaran, masukan besar-besaran untuk memperkecil biaya politik," jelasnya.
Sebelumnya, Politisi Demokrat I Gede Pasek Suardika menyatakan, kasus Buol adalah limbah dari pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang diberlakukan pada dasawarsa lalu.
Dia menyatakan, pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat telah disalahgunakan kepala daerah. “Kasus seperti di Buol ini, terjadi di hampir semua Pilkada, incumbent memanfaatkan investor yang ada di daerahnya sebagai sumber dana," terangnya.
Ditambahkan dia, ada yang dengan cara halus dan ada yang kasar. Yang terjadi di Buol ini caranya agak kasar. Dibuat mogok kerja, rusuh, kompensasinya cuma satu, minta didanai Pilkada. "Dana untuk pengamanan preman saja, pengusaha harus keluar Rp1 miliar. Dalam posisi inilah terjadi kasus tersebut,” ungkapnya.
Burhanudin membenarkan pernyataan Suardika tersebut. Menurutnya sejak rezim otonomi daerah dijalankan, telah memberi kewenangan yang terlalu besar terutama dalam pemberian ijin usaha.
"Kalau tidak diikuti dengan proses transparansi dan proses pengawasan yang ketat terhadap praktik otonomi daerah di tingkat bawah, maka yang terjadi adalah kongkalikong antara kepala daerah yang bersangkutan, dengan pihak-pihak yang menginginkan investasi atau usaha di suatu wilayah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya reevaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Hal ini berkaca dari kasus Buol yang telah membuat pengusaha nasional Hartati Murdaya menjadi pesakitan KPK.
"Jadi menurut saya, kompleks persoalannya di tingkat daerah gitu. Kalau otonomi daerah tidak di reevaluasi, terutama terkait dengan besarnya kewenangan yang kemungkinan besar disalahgunakan oleh kepala daerah, saya kira kasus itu hanya sekedar puncak gunung es," pungkasnya.
(san)