Pemerintah & DPR diminta revisi UU Pemda

Sabtu, 03 November 2012 - 16:29 WIB
Pemerintah & DPR diminta...
Pemerintah & DPR diminta revisi UU Pemda
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memikirkan instrumen yang lebih kuat untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan praktik otonomi daerah. Pasalnya banyak penyimpangan dalam praktik otonomi daerah yang terjadi selama lebih dari 10 tahun lamanya.

"Pemerintah dan DPR misalnya, dapat merevisi UU Pemerintah Daerah, itu harus dibentengi supaya tidak ada kewenangan yang terlalu besar, tambah proses akuntabilitas dan pengawasan," kata Pengamat Politik Burhanudin Muhtadi usai diskusi Polemik Sindoradio, di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Selain itu, untuk menekan penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, perlu direvisi UU Pemilukada. "Dalam rancangan UU Pemilukada yang sekarang sedang dibahas itu, RUU Pemilukada harus melakukan revisi besar-besaran, masukan besar-besaran untuk memperkecil biaya politik," jelasnya.

Sebelumnya, Politisi Demokrat I Gede Pasek Suardika menyatakan, kasus Buol adalah limbah dari pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang diberlakukan pada dasawarsa lalu.

Dia menyatakan, pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat telah disalahgunakan kepala daerah. “Kasus seperti di Buol ini, terjadi di hampir semua Pilkada, incumbent memanfaatkan investor yang ada di daerahnya sebagai sumber dana," terangnya.

Ditambahkan dia, ada yang dengan cara halus dan ada yang kasar. Yang terjadi di Buol ini caranya agak kasar. Dibuat mogok kerja, rusuh, kompensasinya cuma satu, minta didanai Pilkada. "Dana untuk pengamanan preman saja, pengusaha harus keluar Rp1 miliar. Dalam posisi inilah terjadi kasus tersebut,” ungkapnya.

Burhanudin membenarkan pernyataan Suardika tersebut. Menurutnya sejak rezim otonomi daerah dijalankan, telah memberi kewenangan yang terlalu besar terutama dalam pemberian ijin usaha.

"Kalau tidak diikuti dengan proses transparansi dan proses pengawasan yang ketat terhadap praktik otonomi daerah di tingkat bawah, maka yang terjadi adalah kongkalikong antara kepala daerah yang bersangkutan, dengan pihak-pihak yang menginginkan investasi atau usaha di suatu wilayah," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya reevaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Hal ini berkaca dari kasus Buol yang telah membuat pengusaha nasional Hartati Murdaya menjadi pesakitan KPK.

"Jadi menurut saya, kompleks persoalannya di tingkat daerah gitu. Kalau otonomi daerah tidak di reevaluasi, terutama terkait dengan besarnya kewenangan yang kemungkinan besar disalahgunakan oleh kepala daerah, saya kira kasus itu hanya sekedar puncak gunung es," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved