KPK diminta inventarisir Perda bermasalah
Sabtu, 03 November 2012 - 15:12 WIB
KPK diminta inventarisir Perda bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan pendataan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah dan berpotensi dijadikan alat untuk melakukan praktik korupsi.
"KPK dalam konteks kasus Buol ini, harus masuk ke dua ranah, aspek pencegahan, dan aspek penindakan. Aspek penindakan memproses orang. Aspek pencegahan, bagaimana inventarisir regulasi atau titik mana kewenangan itu disalahgunakan," ujar aktivis ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Jika inventarisir peraturan tersebut dilakukan, maka KPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang bermasalah tersebut. "Dia bisa rekomendasi, misalnya mengganti, merubah, atau mencabut satu regulasi tertentu," sebutnya.
Bahkan jika perlu, KPK bisa melakukan moratorium perda-perda bermasalah tersebut. "Mungkin bisa begitu," terangnya.
Emerson juga melihat, kasus Buol merupakan suatu bentuk simbiosis mutualisme, antara penguasa daerah, dengan pengusaha.
"Kalau kasus ini tidak terungkap, kan proses ini tetap jalan. Dia enggak pernah teriak bahwa dia korban pemerasan," ungkapnya.
Sebelumnya, anak buah pengusaha Hartati Murdaya yang menjadi tersangka dalam kasus Buol, meminta kepada majelis hakim memutus bebas tersangka, karena telah menjadi objek penderita, korban pemerasan, dan permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan secara terus-menerus oleh Bupati Buol Amran Batalipu.
Menurut Emerson, pengakuan anak buah Hartati itu sebagai alibi hukum yang tidak cukup masuk akal. "Memang dalam konteks pidana, kalau dia korban pemerasan, kemungkinan dia lolos," imbuhnya.
Seharusnya, jika memang ada pemerasan, maka pengusaha harus melaporkan ke aparat penegak hukum. "Dalam konteks pengusaha, sebenarnya dia bisa laporkan ke penegak hukum, jadi dia tidak perlu ketika ditangkap baru bicara atau yang lain. Ya harus dilihat, apakah betul melakukan pemerasan, atau ada proses tawar menawar disitu?" tukasnya.
"KPK dalam konteks kasus Buol ini, harus masuk ke dua ranah, aspek pencegahan, dan aspek penindakan. Aspek penindakan memproses orang. Aspek pencegahan, bagaimana inventarisir regulasi atau titik mana kewenangan itu disalahgunakan," ujar aktivis ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Jika inventarisir peraturan tersebut dilakukan, maka KPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang bermasalah tersebut. "Dia bisa rekomendasi, misalnya mengganti, merubah, atau mencabut satu regulasi tertentu," sebutnya.
Bahkan jika perlu, KPK bisa melakukan moratorium perda-perda bermasalah tersebut. "Mungkin bisa begitu," terangnya.
Emerson juga melihat, kasus Buol merupakan suatu bentuk simbiosis mutualisme, antara penguasa daerah, dengan pengusaha.
"Kalau kasus ini tidak terungkap, kan proses ini tetap jalan. Dia enggak pernah teriak bahwa dia korban pemerasan," ungkapnya.
Sebelumnya, anak buah pengusaha Hartati Murdaya yang menjadi tersangka dalam kasus Buol, meminta kepada majelis hakim memutus bebas tersangka, karena telah menjadi objek penderita, korban pemerasan, dan permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan secara terus-menerus oleh Bupati Buol Amran Batalipu.
Menurut Emerson, pengakuan anak buah Hartati itu sebagai alibi hukum yang tidak cukup masuk akal. "Memang dalam konteks pidana, kalau dia korban pemerasan, kemungkinan dia lolos," imbuhnya.
Seharusnya, jika memang ada pemerasan, maka pengusaha harus melaporkan ke aparat penegak hukum. "Dalam konteks pengusaha, sebenarnya dia bisa laporkan ke penegak hukum, jadi dia tidak perlu ketika ditangkap baru bicara atau yang lain. Ya harus dilihat, apakah betul melakukan pemerasan, atau ada proses tawar menawar disitu?" tukasnya.
(san)