KPK diminta inventarisir Perda bermasalah

Sabtu, 03 November 2012 - 15:12 WIB
KPK diminta inventarisir...
KPK diminta inventarisir Perda bermasalah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan pendataan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah dan berpotensi dijadikan alat untuk melakukan praktik korupsi.

"KPK dalam konteks kasus Buol ini, harus masuk ke dua ranah, aspek pencegahan, dan aspek penindakan. Aspek penindakan memproses orang. Aspek pencegahan, bagaimana inventarisir regulasi atau titik mana kewenangan itu disalahgunakan," ujar aktivis ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Jika inventarisir peraturan tersebut dilakukan, maka KPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang bermasalah tersebut. "Dia bisa rekomendasi, misalnya mengganti, merubah, atau mencabut satu regulasi tertentu," sebutnya.

Bahkan jika perlu, KPK bisa melakukan moratorium perda-perda bermasalah tersebut. "Mungkin bisa begitu," terangnya.

Emerson juga melihat, kasus Buol merupakan suatu bentuk simbiosis mutualisme, antara penguasa daerah, dengan pengusaha.
"Kalau kasus ini tidak terungkap, kan proses ini tetap jalan. Dia enggak pernah teriak bahwa dia korban pemerasan," ungkapnya.

Sebelumnya, anak buah pengusaha Hartati Murdaya yang menjadi tersangka dalam kasus Buol, meminta kepada majelis hakim memutus bebas tersangka, karena telah menjadi objek penderita, korban pemerasan, dan permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan secara terus-menerus oleh Bupati Buol Amran Batalipu.

Menurut Emerson, pengakuan anak buah Hartati itu sebagai alibi hukum yang tidak cukup masuk akal. "Memang dalam konteks pidana, kalau dia korban pemerasan, kemungkinan dia lolos," imbuhnya.

Seharusnya, jika memang ada pemerasan, maka pengusaha harus melaporkan ke aparat penegak hukum. "Dalam konteks pengusaha, sebenarnya dia bisa laporkan ke penegak hukum, jadi dia tidak perlu ketika ditangkap baru bicara atau yang lain. Ya harus dilihat, apakah betul melakukan pemerasan, atau ada proses tawar menawar disitu?" tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved