Mendagri imbau, jangan angkat pejabat mantan napi
Selasa, 30 Oktober 2012 - 13:53 WIB
Mendagri imbau, jangan angkat pejabat mantan napi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melarang para gubernur, bupati, dan Wali Kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat daerah mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi pejabat daerah kembali.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.
"Benar, kemarin (hari ini) Mendagri telah menandatangani surat edaran menyikapi banyaknya kasus pengangkatan kembali mantan napi kasus korupsi menjadi pejabat di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini mengatakan, SE yang dikeluarkan Mendagri kepada para kepala daerah itu sifatnya imbauan. Imbauan ini dirasa penting guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut, Gamawan menegaskan, agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.
"Mendagri menyatakan bahwa Kemendagri yakin masih banyak PNS lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih," katanya.
Selanjutnya, dalam surat itu Mendagri juga mengimbau kepada para kepala daerah agar berpedoman dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah.
Di antaranya, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Surat Mendagri kepada para kepala daerah ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres (wakil presiden), Menko Polhukam, Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Menteri PAN dan RB, Seskab, Kepala BKN, serta seluruh Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," tandasnya.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.
"Benar, kemarin (hari ini) Mendagri telah menandatangani surat edaran menyikapi banyaknya kasus pengangkatan kembali mantan napi kasus korupsi menjadi pejabat di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini mengatakan, SE yang dikeluarkan Mendagri kepada para kepala daerah itu sifatnya imbauan. Imbauan ini dirasa penting guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut, Gamawan menegaskan, agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.
"Mendagri menyatakan bahwa Kemendagri yakin masih banyak PNS lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih," katanya.
Selanjutnya, dalam surat itu Mendagri juga mengimbau kepada para kepala daerah agar berpedoman dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah.
Di antaranya, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Surat Mendagri kepada para kepala daerah ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres (wakil presiden), Menko Polhukam, Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Menteri PAN dan RB, Seskab, Kepala BKN, serta seluruh Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," tandasnya.
(mhd)