Mendagri imbau, jangan angkat pejabat mantan napi

Selasa, 30 Oktober 2012 - 13:53 WIB
Mendagri imbau, jangan...
Mendagri imbau, jangan angkat pejabat mantan napi
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melarang para gubernur, bupati, dan Wali Kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat daerah mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi pejabat daerah kembali.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural yang dikirimkan kepada para kepala daerah se-Indonesia.

"Benar, kemarin (hari ini) Mendagri telah menandatangani surat edaran menyikapi banyaknya kasus pengangkatan kembali mantan napi kasus korupsi menjadi pejabat di daerah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) selaku Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini mengatakan, SE yang dikeluarkan Mendagri kepada para kepala daerah itu sifatnya imbauan. Imbauan ini dirasa penting guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam surat tersebut, Gamawan menegaskan, agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.

"Mendagri menyatakan bahwa Kemendagri yakin masih banyak PNS lain di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih," katanya.

Selanjutnya, dalam surat itu Mendagri juga mengimbau kepada para kepala daerah agar berpedoman dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah.

Di antaranya, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Surat Mendagri kepada para kepala daerah ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres (wakil presiden), Menko Polhukam, Kepala UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Menteri PAN dan RB, Seskab, Kepala BKN, serta seluruh Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved