KPU dinilai tidak konsisten
Senin, 29 Oktober 2012 - 18:15 WIB
KPU dinilai tidak konsisten
A
A
A
Sindonews.com - Mundurnya pengumuman verifikasi administrasi partai politik (parpol) dinilai menjadi preseden buruk bagi peraturan-peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedepannya.
"Tidak bisa KPU dengan sekehendaknya sendiri dan kapan saja merubah peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Karena itu, dalam melaksanakan tahapan yang akan datang, KPU harus memperhitungkan tahapan Pemilu. Harapannya, tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014. Sebanyak 16 Parpol lolos (sembilan partai yang ada di parlemen dan tujuh partai baru). Sementara, 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos.
Selain hal tersebut, kata Masykurudin Hafidz, tindakan KPU rawan dengan gugatan. KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administrasi parpol bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholders Pemilu.
Dia menambahkan, JPPR sebagai lembaga pemantau resmi akan membentuk posko pengaduan verifikasi parpol.
Aduan bisa disampaikan langsung ke Jalan Manggarai Utara 1, RT 07 RW 01, No. H 4, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12850. Bisa juga melalui Website : www.jppr.org, Email : [email protected].
Atau melalui media sosial, www.facebook.com/seknasjppr dan www.twitter.com/seknas_jppr.
"Tidak bisa KPU dengan sekehendaknya sendiri dan kapan saja merubah peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Karena itu, dalam melaksanakan tahapan yang akan datang, KPU harus memperhitungkan tahapan Pemilu. Harapannya, tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014. Sebanyak 16 Parpol lolos (sembilan partai yang ada di parlemen dan tujuh partai baru). Sementara, 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos.
Selain hal tersebut, kata Masykurudin Hafidz, tindakan KPU rawan dengan gugatan. KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administrasi parpol bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholders Pemilu.
Dia menambahkan, JPPR sebagai lembaga pemantau resmi akan membentuk posko pengaduan verifikasi parpol.
Aduan bisa disampaikan langsung ke Jalan Manggarai Utara 1, RT 07 RW 01, No. H 4, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12850. Bisa juga melalui Website : www.jppr.org, Email : [email protected].
Atau melalui media sosial, www.facebook.com/seknasjppr dan www.twitter.com/seknas_jppr.
(ysw)