66 daerah terancam tak memiliki wakil pimpinan
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 19:34 WIB
66 daerah terancam tak memiliki wakil pimpinan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah di suatu daerah disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
Untuk satu posisi wakil kepala daerah, khususnya wakil bupati/Wali Kota harus memenuhi syarat minimal 100 ribu jumlah penduduk. Jika usul pemerintah ini disetujui DPR, maka ke depan terdapat sekira 66 daerah yang tak memiliki wakil bupati/wali kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, usulan syarat pengangkatan wakil bupati/wali kota ini telah disampaikan kepada DPR dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Diusulkan 100 ribu sampai 200 ribu penduduk ditetapkan satu wakil. Kemudian, di bawah 100 ribu tak perlu wakil," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2012)
Berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri per Januari 2011, setidaknya terdapat sekitar 66 dari 497 kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu jiwa. Diantaranya, Kota Sabang (35.600 jiwa), Sibolga (95.185 jiwa), Solok (65.442 jiwa), Sawahlunto (69.351 jiwa).
Selanjutnya, Padang Panjang (51.542 jiwa), Pariaman (85.121 jiwa), Sungai Penuh (82.971 jiwa), Tomohon (93.680jiwa), Tual (83.126 jiwa), dan Kabupaten Simeulue (84.030 jiwa), Aceh Jaya (79.532 jiwa), Kepulauan Mentawai (65.442 jiwa), Natuna (74.072 jiwa), Kepulauan Anambas (41.957 jiwa), Tana Tidung (18.915 jiwa), Konawe Utara (44.800 jiwa), Halmahera Tengah (48.227 jiwa), Sarmi (32.200 jiwa), Supiori (19.478 jiwa), Mamberamo Raya (20.021 jiwa), Lanny Jaya (39.861 jiwa), Nduga (15.763 jiwa), Deiyai (25.363 jiwa), serta Kabupaten Tambrauw (11.100 jiwa).
"Jadi, tidak semua daerah punya wakil, misalnya Kabupaten Maybrat yang penduduknyasekitar 30.843 jiwa, apakah dibutuhkan seorang wakil?" katanya.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya usul Kemendagri terkait pengangkatan wakil bupati/wali kota ini, lanjut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, sepenuhnya tergantung persetujuan DPR dalam pembahasan RUU Pemda dan RUU Pilkada.
RUU Pilkada sendiri akan mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi memilih bupati/wali kota dalam satu paket, melainkan hanya memilih kepala daerah.
Sementara, posisi wakil kepala daerah dipilih dan diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan tertinggi di daerah terkait berdasarkan usulan dari kepala daerah terpilih setelah dilantik.
"Persyaratan jumlah penduduk untuk pengangkatan wakil ini juga berlaku untuk wakil gubernur. Untuk tingkat provinsi, daerah yang penduduknya di atas 5 juta sampai dengan 10 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur, di atas 10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, persyaratan pengajuan calon wakil kepala daerah tidak diperkenankan berasal dari partai politik (parpol) guna menghindari adanya kepentingan partai saat wakil kepala daerah menjabat.
Oleh karena itu, Kemendagri lebih mengusulkan berasal dari PNS yang dinilai lebih netral. "Wakil kepala daerah yang diusulkan itu nantinya juga tidak boleh berasal dari parpol, tapi dari kalangan PNS yang ada di daerah tersebut," ujarnya.
Untuk satu posisi wakil kepala daerah, khususnya wakil bupati/Wali Kota harus memenuhi syarat minimal 100 ribu jumlah penduduk. Jika usul pemerintah ini disetujui DPR, maka ke depan terdapat sekira 66 daerah yang tak memiliki wakil bupati/wali kota.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, usulan syarat pengangkatan wakil bupati/wali kota ini telah disampaikan kepada DPR dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Diusulkan 100 ribu sampai 200 ribu penduduk ditetapkan satu wakil. Kemudian, di bawah 100 ribu tak perlu wakil," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2012)
Berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri per Januari 2011, setidaknya terdapat sekitar 66 dari 497 kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di bawah 100 ribu jiwa. Diantaranya, Kota Sabang (35.600 jiwa), Sibolga (95.185 jiwa), Solok (65.442 jiwa), Sawahlunto (69.351 jiwa).
Selanjutnya, Padang Panjang (51.542 jiwa), Pariaman (85.121 jiwa), Sungai Penuh (82.971 jiwa), Tomohon (93.680jiwa), Tual (83.126 jiwa), dan Kabupaten Simeulue (84.030 jiwa), Aceh Jaya (79.532 jiwa), Kepulauan Mentawai (65.442 jiwa), Natuna (74.072 jiwa), Kepulauan Anambas (41.957 jiwa), Tana Tidung (18.915 jiwa), Konawe Utara (44.800 jiwa), Halmahera Tengah (48.227 jiwa), Sarmi (32.200 jiwa), Supiori (19.478 jiwa), Mamberamo Raya (20.021 jiwa), Lanny Jaya (39.861 jiwa), Nduga (15.763 jiwa), Deiyai (25.363 jiwa), serta Kabupaten Tambrauw (11.100 jiwa).
"Jadi, tidak semua daerah punya wakil, misalnya Kabupaten Maybrat yang penduduknyasekitar 30.843 jiwa, apakah dibutuhkan seorang wakil?" katanya.
Keputusan terkait diterima atau tidaknya usul Kemendagri terkait pengangkatan wakil bupati/wali kota ini, lanjut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, sepenuhnya tergantung persetujuan DPR dalam pembahasan RUU Pemda dan RUU Pilkada.
RUU Pilkada sendiri akan mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi memilih bupati/wali kota dalam satu paket, melainkan hanya memilih kepala daerah.
Sementara, posisi wakil kepala daerah dipilih dan diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan tertinggi di daerah terkait berdasarkan usulan dari kepala daerah terpilih setelah dilantik.
"Persyaratan jumlah penduduk untuk pengangkatan wakil ini juga berlaku untuk wakil gubernur. Untuk tingkat provinsi, daerah yang penduduknya di atas 5 juta sampai dengan 10 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur, di atas 10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, persyaratan pengajuan calon wakil kepala daerah tidak diperkenankan berasal dari partai politik (parpol) guna menghindari adanya kepentingan partai saat wakil kepala daerah menjabat.
Oleh karena itu, Kemendagri lebih mengusulkan berasal dari PNS yang dinilai lebih netral. "Wakil kepala daerah yang diusulkan itu nantinya juga tidak boleh berasal dari parpol, tapi dari kalangan PNS yang ada di daerah tersebut," ujarnya.
(mhd)