Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN

Jum'at, 26 Oktober 2012 - 18:57 WIB
Gaji perangkat desa...
Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN
A A A
Sindonews.com - Usulan dari berbagai kalangan agar gaji perangkat desa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, dinilai tidak tepat.

Seharusnya hal tersebut di atur dalam RUU Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, sejauh ini gaji pegawai/aparat di semua jejang pemerintahan, levelnya terkesan kurang memadai.

Sebab itu, sistem penggajian sudah saatnya dibenahi disesuaikan dengan kebutuhan kinerja dan tuntutan hidup yang makin tinggi. "RUU ASN sebagai revisi terhadap UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok-pokok kepegawaian yang sedang digodok di DPR, semestinya mengatur tentang pegawai dan penggajiannya," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, untuk gaji yang memadai perangkat desa seharusnya aturannya jelas, apakah ditanggung APBD atau didasarkan atas kondisi keuangan desa. Pasalnya, selama sebagian besar keuangan desa bermasalah dari dana negara, berarti harus masuk dalam ranah pemebahasan RUU ASN.

"Artinya penambahan jumlah gaji untuk aparat desa harus disesuaikan dengan dana yang tersedia di APBN," katanya.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, tidak semudah itu gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR. Pasalnya, hal tersebut harus di lihat dari kemampuan serta potensi keuangan desa dalam memenuhi gaji tersebut.

Hal tersebut juga dipengaruhi oleh keuangan desa disetiap desa berbeda-beda yang mengakibatkan tidak seluruh desa mampu memenuhi gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR.

"Keuangan desa selama ini berbeda-beda. Sebab itu, ke depan perlu membenahi Alokasi Dana Daerah (ADD) supaya ada keadilan untuk desa," tandasnya.

Arie juga mengapresiasi usulan berberbagai pihak kesejahteraan perangkat desa diperhatikan agar pelayanan publik desa berjalan. Pasalnya, selama ini nasib perangkat desa terutama desa-desa miskin, memprihatinkan yang berdampak pada pelayanan buruk ke warga.

"Oleh karena itu, gaji mereka harus dipenuhi. Namun, itu harus diimbangi akuntabilitas," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved