Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN
Jum'at, 26 Oktober 2012 - 18:57 WIB

Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN
A
A
A
Sindonews.com - Usulan dari berbagai kalangan agar gaji perangkat desa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, dinilai tidak tepat.
Seharusnya hal tersebut di atur dalam RUU Aparatur Sipil Negera (ASN).
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, sejauh ini gaji pegawai/aparat di semua jejang pemerintahan, levelnya terkesan kurang memadai.
Sebab itu, sistem penggajian sudah saatnya dibenahi disesuaikan dengan kebutuhan kinerja dan tuntutan hidup yang makin tinggi. "RUU ASN sebagai revisi terhadap UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok-pokok kepegawaian yang sedang digodok di DPR, semestinya mengatur tentang pegawai dan penggajiannya," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, untuk gaji yang memadai perangkat desa seharusnya aturannya jelas, apakah ditanggung APBD atau didasarkan atas kondisi keuangan desa. Pasalnya, selama sebagian besar keuangan desa bermasalah dari dana negara, berarti harus masuk dalam ranah pemebahasan RUU ASN.
"Artinya penambahan jumlah gaji untuk aparat desa harus disesuaikan dengan dana yang tersedia di APBN," katanya.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, tidak semudah itu gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR. Pasalnya, hal tersebut harus di lihat dari kemampuan serta potensi keuangan desa dalam memenuhi gaji tersebut.
Hal tersebut juga dipengaruhi oleh keuangan desa disetiap desa berbeda-beda yang mengakibatkan tidak seluruh desa mampu memenuhi gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR.
"Keuangan desa selama ini berbeda-beda. Sebab itu, ke depan perlu membenahi Alokasi Dana Daerah (ADD) supaya ada keadilan untuk desa," tandasnya.
Arie juga mengapresiasi usulan berberbagai pihak kesejahteraan perangkat desa diperhatikan agar pelayanan publik desa berjalan. Pasalnya, selama ini nasib perangkat desa terutama desa-desa miskin, memprihatinkan yang berdampak pada pelayanan buruk ke warga.
"Oleh karena itu, gaji mereka harus dipenuhi. Namun, itu harus diimbangi akuntabilitas," katanya.
Seharusnya hal tersebut di atur dalam RUU Aparatur Sipil Negera (ASN).
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, sejauh ini gaji pegawai/aparat di semua jejang pemerintahan, levelnya terkesan kurang memadai.
Sebab itu, sistem penggajian sudah saatnya dibenahi disesuaikan dengan kebutuhan kinerja dan tuntutan hidup yang makin tinggi. "RUU ASN sebagai revisi terhadap UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok-pokok kepegawaian yang sedang digodok di DPR, semestinya mengatur tentang pegawai dan penggajiannya," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, untuk gaji yang memadai perangkat desa seharusnya aturannya jelas, apakah ditanggung APBD atau didasarkan atas kondisi keuangan desa. Pasalnya, selama sebagian besar keuangan desa bermasalah dari dana negara, berarti harus masuk dalam ranah pemebahasan RUU ASN.
"Artinya penambahan jumlah gaji untuk aparat desa harus disesuaikan dengan dana yang tersedia di APBN," katanya.
Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, tidak semudah itu gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR. Pasalnya, hal tersebut harus di lihat dari kemampuan serta potensi keuangan desa dalam memenuhi gaji tersebut.
Hal tersebut juga dipengaruhi oleh keuangan desa disetiap desa berbeda-beda yang mengakibatkan tidak seluruh desa mampu memenuhi gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR.
"Keuangan desa selama ini berbeda-beda. Sebab itu, ke depan perlu membenahi Alokasi Dana Daerah (ADD) supaya ada keadilan untuk desa," tandasnya.
Arie juga mengapresiasi usulan berberbagai pihak kesejahteraan perangkat desa diperhatikan agar pelayanan publik desa berjalan. Pasalnya, selama ini nasib perangkat desa terutama desa-desa miskin, memprihatinkan yang berdampak pada pelayanan buruk ke warga.
"Oleh karena itu, gaji mereka harus dipenuhi. Namun, itu harus diimbangi akuntabilitas," katanya.
(mhd)