Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN

Jum'at, 26 Oktober 2012 - 18:57 WIB
Gaji perangkat desa...
Gaji perangkat desa seharusnya diatur dalam RUU ASN
A A A
Sindonews.com - Usulan dari berbagai kalangan agar gaji perangkat desa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, dinilai tidak tepat.

Seharusnya hal tersebut di atur dalam RUU Aparatur Sipil Negera (ASN).

Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, sejauh ini gaji pegawai/aparat di semua jejang pemerintahan, levelnya terkesan kurang memadai.

Sebab itu, sistem penggajian sudah saatnya dibenahi disesuaikan dengan kebutuhan kinerja dan tuntutan hidup yang makin tinggi. "RUU ASN sebagai revisi terhadap UU 43 tahun 1999 tentang UU pokok-pokok kepegawaian yang sedang digodok di DPR, semestinya mengatur tentang pegawai dan penggajiannya," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, untuk gaji yang memadai perangkat desa seharusnya aturannya jelas, apakah ditanggung APBD atau didasarkan atas kondisi keuangan desa. Pasalnya, selama sebagian besar keuangan desa bermasalah dari dana negara, berarti harus masuk dalam ranah pemebahasan RUU ASN.

"Artinya penambahan jumlah gaji untuk aparat desa harus disesuaikan dengan dana yang tersedia di APBN," katanya.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menambahkan, tidak semudah itu gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR. Pasalnya, hal tersebut harus di lihat dari kemampuan serta potensi keuangan desa dalam memenuhi gaji tersebut.

Hal tersebut juga dipengaruhi oleh keuangan desa disetiap desa berbeda-beda yang mengakibatkan tidak seluruh desa mampu memenuhi gaji perangkat desa di setarakan dengan UMR.

"Keuangan desa selama ini berbeda-beda. Sebab itu, ke depan perlu membenahi Alokasi Dana Daerah (ADD) supaya ada keadilan untuk desa," tandasnya.

Arie juga mengapresiasi usulan berberbagai pihak kesejahteraan perangkat desa diperhatikan agar pelayanan publik desa berjalan. Pasalnya, selama ini nasib perangkat desa terutama desa-desa miskin, memprihatinkan yang berdampak pada pelayanan buruk ke warga.

"Oleh karena itu, gaji mereka harus dipenuhi. Namun, itu harus diimbangi akuntabilitas," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved