Gaji perangkat desa disesuaikan kemampuan desa

Jum'at, 26 Oktober 2012 - 20:48 WIB
Gaji perangkat desa...
Gaji perangkat desa disesuaikan kemampuan desa
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan menyatakan, usulan berbagai kalangan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa gaji dan penghasilan perangkat desa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR), harus di sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.

"Desa itu mempunyai kemampuan yang berbeda-beda di seluruh Indonesia yang berjumlah 70 ribuan desa. Ada kemampuan keuangannya tinggi, ada yang sedang dan ada yang rendah. Jadi kebijakannya tergantung kepada kondisi keuangan desa itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, kalau dipaksakan gaji perangkat desa di atas UMR atau setara, maka pemerintah harus menyediakan dana dari APBN untuk menutupi kekurangannya. Misalnya, gaji perangkat desa Rp400 ribu, UMR 600 ribu, harus di tutupi Rp200 ribu. Itu hanya untuk kepala desanya saja, belum perangkat desanya.

"Kalau kita langsung kasih gaji ke dia, nah itu punya persoalan. 70 ribu desa ditambah perangkatnya yang lain dan itu menelan biaya yang besar triliunan. Padahal seharusnya di utamakan perangkat desa itu sesuai dengan keadaan keuangannya, kalau keuangannya sedikit maka sedikit juga perangkatnya," katanya.

Dia menjelaskan, perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) pemerintahan desa, kepala dusun (kadus). Padahal, penghasilan desa bersumbernya untuk perbaikan penghasilan desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh kabupaten.

Sumber kedua bantuan dari provinsi, sumber ketiga berasal dari bantuan pemerintah pusat lewat APBN. Disamping itu desa juga punya penghasilan sendiri namanya pendapatan asli desa. "Harus cermat dulu dan kita menghargai usulan dalam RUU Desa agar perangkat desa diberikan penghasilan yang layak. Tapi harus di hitung dari kemampuan keuangan desa sendiri," jelasnya.

Lanjutnya, ADD sendiri kebutuhannya bukan untuk perbaikan penghasilan saja, tapi untuk kepentingan biaya operasional desa. Kalau dana provinsi diberikan juga, nantinya dapat mengurangi dana untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, perekonomian desa.

"Desa itu sudah otonomi asli, sebetulnya diserahkan kepada desa yang kemudian yang membinanya bupati melalui ADD. Jadi dana dari pemerintah itu diserahkan kepada kabupaten untuk menyelesaikannya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, dalam RUU Desa sendiri, tidak ditentukan besaran penghasilan dan gaji perangkat desa. Namun, perlu di ingat, desa itu adalah organisasi milik masyarakat desa bukan organisasi pemerintahan.

Sehingga lembaga milik masyarakat dan dikelola secara asal usul, menurut tradisi masyarakat, memang harus di sesuaikan dengan keadaan di masyarakat itu. "Memang desa tertentu punya tanah khas desa, dari situ dia membiayai penghasilannya," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat tidak mengatakan usulan tersebut tidak dapat diterapkan di dalam RUU Desa yang nantinya menjadi UU Desa. Pasalnya, selain dari ADD serta pendapatan asli desa, dana untuk desa ini terdapat juga dana bantuan dari provinsi dan pemerintah pusat melalui APBN.

"Itu mungkin sebagai peluang, tapi harus dilihat dulu jangan sampai uang itu habis di sedot untuk gaji perangkat desa. Makanya harus di kaji dengan baik sementara sebetulnya kita masuk dengan bantuan APBN untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana desa," tandasnya.
(kur)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved