DPD optimis permohonannya dikabulkan MK
Kamis, 25 Oktober 2012 - 16:41 WIB

DPD optimis permohonannya dikabulkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Dewan perwakilan Daerah (DPD) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan meloloskan uji materiil terhadap kewenangan lembaga perwakilan daerah itu dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3).
Anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya optimis MK akan mengabulkan permohonannya, karena masyarakat juga menginginkan peran DPD yang lebih dalam terkait penyusunan legislasi.
"Pemerintah tidak membantah, bahkan ada pandangan yang sama dengan DPD agar kewenangannya diperkuat," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dia mengungkapkan, penyusunan legislasi seharusnya bukan hanya berasal dari suara fraksi di DPR, melainkan mempertimbangkan usulan dari DPD. "Jadi, pengimbangnya harus legislatif juga, yakni DPD bukan DPR sendiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota DPD lainnya Ferry Tinggogoy menambahkan, pengajuan kewenangan DPD tersebut seharusnya jangan sampai hanya di MK saja, melainkan harus sampai pada amandemen perubahan UUD.
Namun, hal tersebut sulit direalisasikan, mengingat jumlah anggota DPD yang jauh lebih sedikit dibandingkan anggota DPR. "Kalau cuma sampai di MK, bubarkan saja DPD. Karena, akan membebani negara saja kalau kewenangannya tidak terpenuhi," tandasnya.
Anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya optimis MK akan mengabulkan permohonannya, karena masyarakat juga menginginkan peran DPD yang lebih dalam terkait penyusunan legislasi.
"Pemerintah tidak membantah, bahkan ada pandangan yang sama dengan DPD agar kewenangannya diperkuat," katanya di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dia mengungkapkan, penyusunan legislasi seharusnya bukan hanya berasal dari suara fraksi di DPR, melainkan mempertimbangkan usulan dari DPD. "Jadi, pengimbangnya harus legislatif juga, yakni DPD bukan DPR sendiri," tuturnya.
Sementara itu, anggota DPD lainnya Ferry Tinggogoy menambahkan, pengajuan kewenangan DPD tersebut seharusnya jangan sampai hanya di MK saja, melainkan harus sampai pada amandemen perubahan UUD.
Namun, hal tersebut sulit direalisasikan, mengingat jumlah anggota DPD yang jauh lebih sedikit dibandingkan anggota DPR. "Kalau cuma sampai di MK, bubarkan saja DPD. Karena, akan membebani negara saja kalau kewenangannya tidak terpenuhi," tandasnya.
(lil)