Angie tantang, JPU buktikan pemberian uang
Kamis, 25 Oktober 2012 - 07:07 WIB
Angie tantang, JPU buktikan pemberian uang
A
A
A
Sindonews.com - Kubu terdakwa kasus korupsi Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat segera membuktikan siapa pemberi uang miliaran rupiah kepada kliiennya, terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrulah menyatakan, dalam fakta persidangan yang telah digelar beberapa kali, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan siapa sebenarnya yang telah memberikan uang kepada Angie Rp12,58 miliar dan USD2,3 juta dari Permai Grup.
"Selama ini kan tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan, siapa sebenarnya yang telah memberikan uang ke Angie. Mereka hanya mengatakan bahwa Angie menerima tanpa bisa memberitahu siapa yang memberikan," tantang Nasrulah saat dihubungi Sindonews, Kamis (25/10/2012).
Bahkan, lanjut Nasrulah, dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil ke persidangan untuk membuktikan kliiennya bersalah, tidak ada yang memastikan mantan puteri Indonesia itu menerima uang suap. "Kita akan kejar itu terus nantinya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen keuangan Permai Grup tertulis 17 aliran duit yang keluar dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut.
Ada dua nama yang tertulis menerima aliran duit, mereka adalah anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Aliran duit senilai Rp30 miliar tersebut terjadi pada Maret 2010 hingga Maret 2011.
Melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrulah menyatakan, dalam fakta persidangan yang telah digelar beberapa kali, tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan siapa sebenarnya yang telah memberikan uang kepada Angie Rp12,58 miliar dan USD2,3 juta dari Permai Grup.
"Selama ini kan tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan, siapa sebenarnya yang telah memberikan uang ke Angie. Mereka hanya mengatakan bahwa Angie menerima tanpa bisa memberitahu siapa yang memberikan," tantang Nasrulah saat dihubungi Sindonews, Kamis (25/10/2012).
Bahkan, lanjut Nasrulah, dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil ke persidangan untuk membuktikan kliiennya bersalah, tidak ada yang memastikan mantan puteri Indonesia itu menerima uang suap. "Kita akan kejar itu terus nantinya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen keuangan Permai Grup tertulis 17 aliran duit yang keluar dari perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut.
Ada dua nama yang tertulis menerima aliran duit, mereka adalah anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Aliran duit senilai Rp30 miliar tersebut terjadi pada Maret 2010 hingga Maret 2011.
(mhd)