Aturan membuat DPD tidak berperan untuk daerah

Rabu, 24 Oktober 2012 - 05:12 WIB
Aturan membuat DPD tidak...
Aturan membuat DPD tidak berperan untuk daerah
A A A
Sindonews.com - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terpasung dengan Undang-Undang (UU), sehingga belum mampu berperan banyak dalam proses pembuatan UU, dan proses lainnya yang menyangkut masyarakat daerah.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, UU yang mengatur DPD sebenarnya bertentangan dengan Konstitusi, dan berakibat peran legislasi dari DPD tidak terlaksana dengan baik.

"Inkonstitusionalitas itu membuat wewenang DPD dalam semua proses legislasi menjadi tidak terlaksanakan dengan baik, bahkan bisa dikatakan termandulkan. Hanya lantang gaungnya, tapi kosong dalam gigitannya," katanya di Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.

Dia mengungkapkan, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan belum mendapat asupan aspirasi wakil rakyat daerah.

Sehingga, aturan tersebut bukanlah aspirasi sejati dari para wakil rakyat daerah, karena banyak hal yang luput dari kondisi konstitusional yang seharusnya terjadi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, produk perundangan-undangan yang mengatur DPD merupakan produk terbaik. Namun, ada komunikasi yang kurang intensif antara DPR dan DPD dalam menjalankan tugas pengawasan maupun legislasi.

Nudirman menjelaskan, kewenangan yang dimiliki DPD tertera pada pasal 22D ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa DPD hanya ikut membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam atau ekonomi.

"Kata 'dapat' bermakna tidak harus, sedangkan kata 'berhak' bermakna memiliki hak atau kewenangan. Jadi, tidak tepat jika kata 'dapat' dan 'berhak' disamakan maknanya," ucap Nudirman.
(lil)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Terdakwa Kasus Ganja...
Terdakwa Kasus Ganja Ini Ajukan Uji Materiil UU Narkotika
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Klaim Independen...
MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
MK Pastikan Tindaklanjuti...
MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved