Laporan gratifikasi Lucas ke hakim MA dicabut

Selasa, 23 Oktober 2012 - 15:18 WIB
Laporan gratifikasi...
Laporan gratifikasi Lucas ke hakim MA dicabut
A A A
Sindonews.com - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (Lemparin) mencabut secara resmi laporan pengaduan atas dugaan gratifikasi kantor pengacara Lucas And Patners terhadap sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pihaknya mengajukan data pengaduan dugaan penyuapan kantor Advokat Lucas terhadap sejumlah aparat penegak hukum, khususnya di MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 4 Oktober 2012 lalu.

"Data itu kami terima dari masyarakat, yang seolah-olah dibuat oleh Safersa Yusuna Sertana, yang bekerja di kantor Advokat Lukas dan Partner," kata Koordinator Umum LemparIN Aloysius, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Dia menuturkan, pencabutan laporan itu dilakukan karena data-data sebelumnya didasarkan data yang kurang akurat.

Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data.

"Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris bahwa dia enggak pernah buat itu," paparnya.

Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah.

Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu.

"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ungkapnya.

Pasca bertemu dengan Deputi Pengaduan Masyarakat KPK kemarin tutur dia, KPK ternyata memberikan ruang kepada Lemparin untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.

Sebelumnya, Lemparin mengadukan kantor Advokat Lukas and Partner dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.
(rsa)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved