Laporan gratifikasi Lucas ke hakim MA dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Investigasi Mafia Peradilan (Lemparin) mencabut secara resmi laporan pengaduan atas dugaan gratifikasi kantor pengacara Lucas And Patners terhadap sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pihaknya mengajukan data pengaduan dugaan penyuapan kantor Advokat Lucas terhadap sejumlah aparat penegak hukum, khususnya di MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 4 Oktober 2012 lalu.
"Data itu kami terima dari masyarakat, yang seolah-olah dibuat oleh Safersa Yusuna Sertana, yang bekerja di kantor Advokat Lukas dan Partner," kata Koordinator Umum LemparIN Aloysius, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Dia menuturkan, pencabutan laporan itu dilakukan karena data-data sebelumnya didasarkan data yang kurang akurat.
Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data.
"Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris bahwa dia enggak pernah buat itu," paparnya.
Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah.
Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu.
"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ungkapnya.
Pasca bertemu dengan Deputi Pengaduan Masyarakat KPK kemarin tutur dia, KPK ternyata memberikan ruang kepada Lemparin untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.
Sebelumnya, Lemparin mengadukan kantor Advokat Lukas and Partner dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.
Sebelumnya, pihaknya mengajukan data pengaduan dugaan penyuapan kantor Advokat Lucas terhadap sejumlah aparat penegak hukum, khususnya di MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 4 Oktober 2012 lalu.
"Data itu kami terima dari masyarakat, yang seolah-olah dibuat oleh Safersa Yusuna Sertana, yang bekerja di kantor Advokat Lukas dan Partner," kata Koordinator Umum LemparIN Aloysius, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Dia menuturkan, pencabutan laporan itu dilakukan karena data-data sebelumnya didasarkan data yang kurang akurat.
Menurut Aloysius, seseorang yang memberikan data tersebut sebenarnya dibuat oleh Sanusi Wiratmadja, bukan oleh Safersa. Lebih lanjut kata dia, pasca penyampaian laporan dugaan gratifikasi ke KPK, timnya melakukan penelusuran untuk melengkapi data.
"Setelah kami melakukan penelusuran dan mendapatkan pernyataan tertulis dari Sefersa di hadapan notaris bahwa dia enggak pernah buat itu," paparnya.
Aloysius menambahkan, setelah mendapatkan surat resmi dan bertemu langsung Sefersa, Lemparin semakin yakin jika data-data yang dituliskan Sanusi itu palsu, dan cenderung memfitnah.
Menurut Safersa kata Aloysius, surat-surat atau data yang dikirim oleh Sanusi ke Lemparin itu melalui akun email palsu.
"Setelah yakin, untuk menjaga kredibilitas moral kami dan menghindari pencemaran nama baik serta fitnah, maka kami mencabut laporan yang kami masukkan untuk kantor pengacara Lucas and patners," ungkapnya.
Pasca bertemu dengan Deputi Pengaduan Masyarakat KPK kemarin tutur dia, KPK ternyata memberikan ruang kepada Lemparin untuk mencabut laporan itu jika memang data-data yang dimasukkan tidak akurat.
Sebelumnya, Lemparin mengadukan kantor Advokat Lukas and Partner dengan tuduhan makelar kasus dengan memberikan gratifikasi kepada sejumlah Hakim Agung seperti Hatta Ali, Abbas Said, dan Abdul Kadir Mappong.
(rsa)