RUU Kamnas tidak caplok UU Polri
Senin, 22 Oktober 2012 - 17:52 WIB
RUU Kamnas tidak caplok UU Polri
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menilai ada perbedaan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait Rancangan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional (Kamnas).
Pemerintah bersikukuh, pembuatan UU itu bukan untuk mengembalikan supremasi militer maupun mendegradasi sejumlah UU lain yang lebih dulu ada, termasuk UU Polri.
Purnomo menegaskan, jika UU ini tidak diterbitkan, maka supremasi militer masih dimungkinkan terjadi lantaran Perppu No 23 Tahun 1959 tentang "Keadaan Bahaya" hingga saat ini masih aktif. Karenanya, UU Kamnas ini justru akan menahan supremasi militer.
“Jadi persepsinya (publik) agak keliru pemahaman dengan yang kita bangun. Seolah-olah kita ingin mengembalikan porsi militer ke seperti zaman dulu,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pemerintah juga tidak bermaksud mendegradasi UU lain melalui penerbitan UU Kamnas. Menurut dia, UU Kamnas akan tetap menghormati UU yang sudah ada, seperti UU Polri, UU Intelijen, serta UU Penanganan Konflik Sosial.
“Tidak mungkin UU Kamnas membuat aturan penyadapan karena itu sudah ada di UU Intelijen. Kita juga tidak akan mendegradasi UU Polri. Jadi mis sekali persepsi ini,” paparnya.
UU Kamnas ini akan mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada.
Purnomo menyebut, di era sekarang ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik. Sehingga penanganannya juga harus lebih komprehensif.
Dia menyebut, kebanyakan ancaman yang sekarang berkembang bersifat non-militer. Tetapi, ancaman itu memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula.
“Nah, ini loh yang akan kita atur. Sekarang kebanyakan non-militer, misalnya pakai virus, cyber, ini bukan ancaman yang sifatnya militer. Nah, seperti ini harus jelas penanganannya. Sekarang ini berdiri sendiri-sendiri (penangannya), Kemhan sendiri, Kominfo berdiri sendiri. Ini yang akan kita satukan dalam payung UU Kamnas,” beber Purnomo.
Pemerintah bersikukuh, pembuatan UU itu bukan untuk mengembalikan supremasi militer maupun mendegradasi sejumlah UU lain yang lebih dulu ada, termasuk UU Polri.
Purnomo menegaskan, jika UU ini tidak diterbitkan, maka supremasi militer masih dimungkinkan terjadi lantaran Perppu No 23 Tahun 1959 tentang "Keadaan Bahaya" hingga saat ini masih aktif. Karenanya, UU Kamnas ini justru akan menahan supremasi militer.
“Jadi persepsinya (publik) agak keliru pemahaman dengan yang kita bangun. Seolah-olah kita ingin mengembalikan porsi militer ke seperti zaman dulu,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pemerintah juga tidak bermaksud mendegradasi UU lain melalui penerbitan UU Kamnas. Menurut dia, UU Kamnas akan tetap menghormati UU yang sudah ada, seperti UU Polri, UU Intelijen, serta UU Penanganan Konflik Sosial.
“Tidak mungkin UU Kamnas membuat aturan penyadapan karena itu sudah ada di UU Intelijen. Kita juga tidak akan mendegradasi UU Polri. Jadi mis sekali persepsi ini,” paparnya.
UU Kamnas ini akan mengatur mengenai penanganan ancaman keamanan yang selama ini belum diatur dalam UU yang sekarang ada.
Purnomo menyebut, di era sekarang ini ancaman keamanan terus berkembang dengan berbagai karakteristik. Sehingga penanganannya juga harus lebih komprehensif.
Dia menyebut, kebanyakan ancaman yang sekarang berkembang bersifat non-militer. Tetapi, ancaman itu memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula.
“Nah, ini loh yang akan kita atur. Sekarang kebanyakan non-militer, misalnya pakai virus, cyber, ini bukan ancaman yang sifatnya militer. Nah, seperti ini harus jelas penanganannya. Sekarang ini berdiri sendiri-sendiri (penangannya), Kemhan sendiri, Kominfo berdiri sendiri. Ini yang akan kita satukan dalam payung UU Kamnas,” beber Purnomo.
(rsa)