Gubernur Kepri batalkan pengangkatan Azirwan
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 17:55 WIB
Gubernur Kepri batalkan pengangkatan Azirwan
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Kepada wartawan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya telah mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Kepri, bahwa pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan telah dibatalkan.
"Kemarin malam saya sudah hubungi Gubernur Kepri, beliau setuju akan mencabut Azirwan dari jabatannya," katanya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012).
Dia mengungkapkan, meski pengangkatan Azirwan tidak menyalahi aturan, namun dari sisi etika kepegawaian, dan moral pejabat tidak memungkinkan Azirwan dengan status mantan narapidana kembali diangkat sebagai pejabat.
Dia menegaskan, pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan perikanan bukanlah promosi jabatan, karena yang bersangkutan awalnya adalah Sekretaris Daerah di Kabupaten Bintan, Kepri.
Seperti diketahui, pengangkatan Azirwan hingga saat ini menjadi perdebatan berbagai kalangan, karena pernah dipenjara selama dua tahun dan enam bulan, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP Al Amin Nasution.
Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan sempat menempati posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan, dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kepri.
Kepada wartawan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya telah mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Kepri, bahwa pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan telah dibatalkan.
"Kemarin malam saya sudah hubungi Gubernur Kepri, beliau setuju akan mencabut Azirwan dari jabatannya," katanya kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012).
Dia mengungkapkan, meski pengangkatan Azirwan tidak menyalahi aturan, namun dari sisi etika kepegawaian, dan moral pejabat tidak memungkinkan Azirwan dengan status mantan narapidana kembali diangkat sebagai pejabat.
Dia menegaskan, pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan perikanan bukanlah promosi jabatan, karena yang bersangkutan awalnya adalah Sekretaris Daerah di Kabupaten Bintan, Kepri.
Seperti diketahui, pengangkatan Azirwan hingga saat ini menjadi perdebatan berbagai kalangan, karena pernah dipenjara selama dua tahun dan enam bulan, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP Al Amin Nasution.
Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan sempat menempati posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan, dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, sebelum akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kepri.
(lil)