Perburuan 8 DPO Kejati Bengkulu berakhir

Rabu, 17 Oktober 2012 - 19:24 WIB
Perburuan 8 DPO Kejati...
Perburuan 8 DPO Kejati Bengkulu berakhir
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap delapan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka tertangkap di lokasi yang berlainan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang menyebutkan, tim intelijen berhasil menuntaskan perburuan kedelapan DPO yang sudah divonis empat tahun penjara tersebut.

"Kami sudah menangkap dua buronan terakhir, Selamet Bintoro dan Yun Zainuddin, di Jalan Rasamala No 263, Komplek Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada (Rabu) 16 Oktober 2012 (kemarin), sekira pukul 21.00 WIB. Semuanya sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani masa tahanan mereka," kata Jamintel Edwin P Situmorang melalui pesan singkatnya, Rabu (17/10/2012).

Sebelumnya, Tim Satgas Intelijen Kejagung dan tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau berhasil menangkap enam buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Keenam buronan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut ditangkap di lokasi berlainan. Di antaranya Sugeng, Wawan wahyudi, Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, dan Arsyad Hamzah.

Dua tersangka pertama tertangkap di Jalan Raya Pekanbaru-Kuantan Singingi, Desa Logas Kecamatan Singingi Ilir Kabupaten Teluk Kuantan, Provinsi Riau.

Keduanya tertangkap pada Senin 15 Oktober 2012 sekira pukul 02.15 WIB. Keempat nama terakhir tertangkap di flyover Pasar Cipulir Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu 14 Oktober 2012 pukul 13.30 WIB.

Sementara, satu nama terakhir, Arsyad Hamzah ditangkap di Pasar Senen Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB.

Kedelapan terpidana merupakan mantan anggota DPRD Bengkulu Utara priode 1999-2004. Kedelapanya sudah divonis oleh MA No 690K/Pidsus/2007 tertanggal 06-03-2008.

Masing-masing divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta.

"Masing-masing terpidana mendapatkan jatah Rp288 juta untuk delapan anggota dewan. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar," terangnya.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved