Azirwan seharusnya diberhentikan, bukan diangkat
Rabu, 17 Oktober 2012 - 17:21 WIB
Azirwan seharusnya diberhentikan, bukan diangkat
A
A
A
Sindonews.com - Mantan narapidana kasus korupsi Azirwan seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan malah sebaliknya, mendapatkan promosi jabatan lebih tinggi.
"Seharusnya, setelah dia (Azirwan) selesai menjalani hukuman, aturan diberhentikan. Kenapa dia malah diangkat," tukas Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi Koalisi Antikorupsi di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Dituturkan Fickar, pemberhentian Azirwan bisa dilihat dari perspektif hukum mengenai aturan disiplin PNS.
Dari perspektif hukum 53 tahun 2010 disiplin PNS, ada poin yang mengatakan seorang PNS dijatuhi hukuman berat, sampai diberhentikan kalau dia tidak melaporkan dengan segera ke atasannya apabila ada hal yang membahayakan lembaganya maupun pemerintah dalam hal keuangan, administrasi, dan sebagainya.
Azirwan sendiri dinilai telah melanggar hal tersebut, karena telah membiarkan adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
"Inikan ada aturan jelas. Azirwan sudah melanggar hal tersebut yang menyebabkan kerugian negara," jelas Fickar.
Sehingga Azirwan seharusnya diberhentikan dari jabatannya setelah dia terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yakni menyuap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution, terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada tahun 2008 silam.
"Seharusnya, setelah dia (Azirwan) selesai menjalani hukuman, aturan diberhentikan. Kenapa dia malah diangkat," tukas Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi Koalisi Antikorupsi di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Dituturkan Fickar, pemberhentian Azirwan bisa dilihat dari perspektif hukum mengenai aturan disiplin PNS.
Dari perspektif hukum 53 tahun 2010 disiplin PNS, ada poin yang mengatakan seorang PNS dijatuhi hukuman berat, sampai diberhentikan kalau dia tidak melaporkan dengan segera ke atasannya apabila ada hal yang membahayakan lembaganya maupun pemerintah dalam hal keuangan, administrasi, dan sebagainya.
Azirwan sendiri dinilai telah melanggar hal tersebut, karena telah membiarkan adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
"Inikan ada aturan jelas. Azirwan sudah melanggar hal tersebut yang menyebabkan kerugian negara," jelas Fickar.
Sehingga Azirwan seharusnya diberhentikan dari jabatannya setelah dia terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi yakni menyuap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution, terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada tahun 2008 silam.
(mhd)