Kami mengutuk
Rabu, 17 Oktober 2012 - 08:40 WIB
Kami mengutuk
A
A
A
Sindonews.com - Kami jelas mengutuk tindakan semena-mena, atau mungkin bisa dikatakan brutal, atas aksi penganiayaan terhadap beberapa wartawan oleh seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat jenis Hawk 200 di Riau kemarin.
Tindakan oknum perwira TNI AU berpangkat melati dua ini jelas-jelas tidak dibenarkan apalagi dilakukan oleh seorang berpangkat perwira yang tentu memiliki pendidikan yang cukup tinggi. Mengatasi persoalan dengan cara-cara brutal tersebut tentu jauh dari kata bijaksana. Menendang, mendorong, mencekik, hingga merampas perlengkapan meliput wartawan adalah sebuah bentuk arogansi aparat terhadap profesi wartawan.
Apalagi, peristiwa itu di kawasan publik, bukan di kawasan khusus yang tentu wartawan mempunyai hak dan kewajiban untuk merekam dan menginformasikan peristiwa itu ke masyarakat. Jelas sekali, cara-cara arogan yang dilakukan oknum TNI AU tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada UU No 40/1999 Pasal 4 ayat ketiga jelas sekali disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Semangat ayat tersebut adalah pengejawantahan dari konstitusi nasional atau UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Wartawan adalah pilar keempat dari demokrasi sehingga cara-cara arogan itu tentu telah mencoreng demokrasi yang tengah dibangun negeri ini. Masih banyak cara yang bisa digunakan oleh aparat untuk menyelesaikan proses peliputan yang dilakukan wartawan.
Cara-cara musyawarah dengan pendekatan yang lebih manusiawi harusnya bisa dikedepankan. Bukan karena seorang aparat, cara-cara berdemokrasi yang mengedepankan musyawarah lalu ditinggalkan. Karena bagian dari negeri yang menjunjung tinggi demokrasi ini, aparat justru semestinya bisa menjadi contoh terdepan dalam berdemokrasi.
Kami jelas mengutuk cara-cara arogan yang dilakukan oknum-oknum TNI. Apalagi, beberapa peristiwa kekerasan TNI tidak hanya ditujukan kepada wartawan, tetapi juga kepada warga sipil. Cara-cara ini menunjukkan betapa TNI belum menunjukkan sebagai pelindung warga negara. Mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan tampaknya masih menjadi salah problem utama TNI.
Institusi ini seharusnya mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan problem seperti ini.Tindakan oknum-oknum TNI yang lebih menonjolkan arogansi daripada melindungi tersebut telah memberikan noda hitam di institusi. TNI harus bisa menghapus noda hitam tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka kembali utuh.
Sangat disayangkan jika nanti masyarakat memiliki sikap antipati terhadap TNI karena tindakan arogan beberapa oknumnya terus berlanjut. TNI AU harus bisa bertindak tegas menyelesaikan persoalan ini. Memberikan hukuman kepada oknumnya yang telah melakukan tindakan arogan adalah harus. Hukuman setimpal harus diberikan kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindakan di luar semangat demokrasi agar rakyat kembali percaya bahwa merekalah pelindungnya.
TNI harus berani bersikap dan bertindak tegas tidak hanya ke luar, tapi juga ke dalam institusinya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi TNI bahwa tindakan-tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persolan bukan cara yang bijak dan jauh dari semangat demokrasi yang selama ini juga mereka jaga.
Tindakan oknum perwira TNI AU berpangkat melati dua ini jelas-jelas tidak dibenarkan apalagi dilakukan oleh seorang berpangkat perwira yang tentu memiliki pendidikan yang cukup tinggi. Mengatasi persoalan dengan cara-cara brutal tersebut tentu jauh dari kata bijaksana. Menendang, mendorong, mencekik, hingga merampas perlengkapan meliput wartawan adalah sebuah bentuk arogansi aparat terhadap profesi wartawan.
Apalagi, peristiwa itu di kawasan publik, bukan di kawasan khusus yang tentu wartawan mempunyai hak dan kewajiban untuk merekam dan menginformasikan peristiwa itu ke masyarakat. Jelas sekali, cara-cara arogan yang dilakukan oknum TNI AU tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada UU No 40/1999 Pasal 4 ayat ketiga jelas sekali disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Semangat ayat tersebut adalah pengejawantahan dari konstitusi nasional atau UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Wartawan adalah pilar keempat dari demokrasi sehingga cara-cara arogan itu tentu telah mencoreng demokrasi yang tengah dibangun negeri ini. Masih banyak cara yang bisa digunakan oleh aparat untuk menyelesaikan proses peliputan yang dilakukan wartawan.
Cara-cara musyawarah dengan pendekatan yang lebih manusiawi harusnya bisa dikedepankan. Bukan karena seorang aparat, cara-cara berdemokrasi yang mengedepankan musyawarah lalu ditinggalkan. Karena bagian dari negeri yang menjunjung tinggi demokrasi ini, aparat justru semestinya bisa menjadi contoh terdepan dalam berdemokrasi.
Kami jelas mengutuk cara-cara arogan yang dilakukan oknum-oknum TNI. Apalagi, beberapa peristiwa kekerasan TNI tidak hanya ditujukan kepada wartawan, tetapi juga kepada warga sipil. Cara-cara ini menunjukkan betapa TNI belum menunjukkan sebagai pelindung warga negara. Mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan tampaknya masih menjadi salah problem utama TNI.
Institusi ini seharusnya mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan problem seperti ini.Tindakan oknum-oknum TNI yang lebih menonjolkan arogansi daripada melindungi tersebut telah memberikan noda hitam di institusi. TNI harus bisa menghapus noda hitam tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka kembali utuh.
Sangat disayangkan jika nanti masyarakat memiliki sikap antipati terhadap TNI karena tindakan arogan beberapa oknumnya terus berlanjut. TNI AU harus bisa bertindak tegas menyelesaikan persoalan ini. Memberikan hukuman kepada oknumnya yang telah melakukan tindakan arogan adalah harus. Hukuman setimpal harus diberikan kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindakan di luar semangat demokrasi agar rakyat kembali percaya bahwa merekalah pelindungnya.
TNI harus berani bersikap dan bertindak tegas tidak hanya ke luar, tapi juga ke dalam institusinya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi TNI bahwa tindakan-tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persolan bukan cara yang bijak dan jauh dari semangat demokrasi yang selama ini juga mereka jaga.
(azh)