TNI pukuli wartawan di depan anak-anak
Rabu, 17 Oktober 2012 - 06:23 WIB
TNI pukuli wartawan di depan anak-anak
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) disinyalir dapat dijadikan alasan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan tindakan lebih keras terhadap suara pembebasan.
"Dengan alasan menegakan keamanan, adanya ancaman terhadap negara, bisa jadi tentara akan bertindak lebih keras. Toh UU (Kamnas) memberi peluang bagi tentara melakukannya," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dengan UU Kamnas itu juga, tentara dapat dengan tenang dan tanpa perasaan bersalah mempertontonkan tindak kekerasan kepada wartawan di hadapan masyarakat, termasuk anak-anak di dalamnya.
"Manakala UU saja (Kamnas) tidak ada, tentara dengan tenang, seolah merasa tak salah dapat dengan leluasa mempertontonkan kekerasan kepada wartawan di depan banyak warga, termasuk di dalamnya anak-anak kecil yang sejatinya dihindarkan oleh melihat tindakan-tindakan keras para orang dewasa," ungkap Ray.
Dengan adanya aksi kekerasan ini, maka dengan tegas Ray mengatakan, UU Kamnas versi saat ini harus ditolak. "Dengan kejadian-kejadian ini (kekerasan), kita makin yakin RUU Kamnas versi yang sekarang ini harus ditolak," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
"Dengan alasan menegakan keamanan, adanya ancaman terhadap negara, bisa jadi tentara akan bertindak lebih keras. Toh UU (Kamnas) memberi peluang bagi tentara melakukannya," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dengan UU Kamnas itu juga, tentara dapat dengan tenang dan tanpa perasaan bersalah mempertontonkan tindak kekerasan kepada wartawan di hadapan masyarakat, termasuk anak-anak di dalamnya.
"Manakala UU saja (Kamnas) tidak ada, tentara dengan tenang, seolah merasa tak salah dapat dengan leluasa mempertontonkan kekerasan kepada wartawan di depan banyak warga, termasuk di dalamnya anak-anak kecil yang sejatinya dihindarkan oleh melihat tindakan-tindakan keras para orang dewasa," ungkap Ray.
Dengan adanya aksi kekerasan ini, maka dengan tegas Ray mengatakan, UU Kamnas versi saat ini harus ditolak. "Dengan kejadian-kejadian ini (kekerasan), kita makin yakin RUU Kamnas versi yang sekarang ini harus ditolak," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat tengah melakukan peliputan, belasan wartawan dianiaya oleh anggota TNI AU yang tengah berjaga di lokasi jatuhnya pesawat. Diantara wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah pewarta foto Riau Pos (Jawapos Grup) Didik Herwanto. Tak hanya wartawan, warga disekitar lokasi jatuhnya pesawat juga ikut menjadi korban kekerasan.
Didik mengaku dipukul, bahkan dicekik oleh oknum anggota TNI saat hendak mengambil gambar pesawat jatuh. Dia dipukul oleh Letkol Robert Simanjuntak yang merupakan anggota Lanud Roesmin Nurjadin, beserta beberapa orang anggota Yon 462 Paskhas.
Didik kemudian mengadukan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) pada Kantor Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin. Surat pengaduan tersebut ber-nomor POM-434/A/IDIK-01/X/2012/Rsn.
(san)