Kuasa hukum Gayus nilai hakim khilaf
Selasa, 16 Oktober 2012 - 18:08 WIB
Kuasa hukum Gayus nilai hakim khilaf
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Gayus Tambunan menilai hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus kasasi kliennya berlaku khilaf. Seharusnya dalam setiap putusan ada pertimbangan yang meringankan atau memberatkan.
Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo mengatakan dalam PK ini pihaknya menyebut ada kekhilafan hakim dalam membuat putusan kasasi.
“Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Ini kok yang meringankan tidak ada,” jelasnya, Selasa (16/10/2012).
Firma Silalahi selaku kuasa hukum Gayus yang lainnya menambahkan, tidak ada yang ditutupi dalam memori PK kali ini. Menurutnya tidak ada pembacaan memori PK dalam persidangan merupakan strategi persidangan.
“Di sidang berikutnya akan kami beberkan semua,” kilahnya.
Sebelumnya, MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga negara dirugikan Rp570 juta.
Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Serta terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif.
Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo mengatakan dalam PK ini pihaknya menyebut ada kekhilafan hakim dalam membuat putusan kasasi.
“Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Ini kok yang meringankan tidak ada,” jelasnya, Selasa (16/10/2012).
Firma Silalahi selaku kuasa hukum Gayus yang lainnya menambahkan, tidak ada yang ditutupi dalam memori PK kali ini. Menurutnya tidak ada pembacaan memori PK dalam persidangan merupakan strategi persidangan.
“Di sidang berikutnya akan kami beberkan semua,” kilahnya.
Sebelumnya, MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga negara dirugikan Rp570 juta.
Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Serta terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif.
Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ysw)