Kuasa hukum Gayus nilai hakim khilaf

Selasa, 16 Oktober 2012 - 18:08 WIB
Kuasa hukum Gayus nilai...
Kuasa hukum Gayus nilai hakim khilaf
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Gayus Tambunan menilai hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus kasasi kliennya berlaku khilaf. Seharusnya dalam setiap putusan ada pertimbangan yang meringankan atau memberatkan.

Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Untung Sunaryo mengatakan dalam PK ini pihaknya menyebut ada kekhilafan hakim dalam membuat putusan kasasi.

“Dalam setiap keputusan hakim ada hal yang meringankan dan memberatkan. Ini kok yang meringankan tidak ada,” jelasnya, Selasa (16/10/2012).

Firma Silalahi selaku kuasa hukum Gayus yang lainnya menambahkan, tidak ada yang ditutupi dalam memori PK kali ini. Menurutnya tidak ada pembacaan memori PK dalam persidangan merupakan strategi persidangan.

“Di sidang berikutnya akan kami beberkan semua,” kilahnya.

Sebelumnya, MA menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga negara dirugikan Rp570 juta.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun. Serta terbukti bersalah memberi keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp28 miliar di rekening miliknya dengan membuat surat perjanjian fiktif.

Dalam putusan kasasi MA, Gayus dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved