BUMN Antilaba
Selasa, 16 Oktober 2012 - 06:27 WIB
BUMN Antilaba
A
A
A
Kondisi 31 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kinerja keuangannya bermasalah tak bisa didiamkan. Meminjam istilah Menteri BUMN Dahlan Iskan, perusahaan pelat merah bermasalah tersebut adalah “mayat yang belum dikubur”, tetapi selama ini publik hanya bisa mereka-reka perusahaan apa saja yang mendapat predikat yang menyeramkan itu.
Sebab Kementerian BUMN tak pernah mengumumkan siapa saja BUMN yang sebelumnya di juluki perusahaan duafa. Namun, persoalannya menjadi jelas ketika para pengurus BUMN yang diundang bertatap muka dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Yogyakarta pekan lalu, hanya hadir 110 dari total 141 perusahaan negara yang ada.
Publik pun menghubungkan antara perusahaan yang tidak diundang dengan kinerja keuangannya itulah yang dijuluki mayat yang belum dikubur. Pemberian status tersebut memang sangat mengerikan, tetapi bila dihubungkan dengan kinerjanya sangat relevan. Tercatat sejumlah perusahaan dengan kerugian segunung untuk tahun buku 2011.
Di antaranya PT PAL Indonesia yang mencatat kerugian sebesar Rp1,32 triliun, disusul PT Merpati Nusantara Airlines mencetak kerugian sekitar Rp778,64 miliar, PT Dirgantara Indonesia yang membukukan kerugian sebesar Rp356,52 miliar, dan PT Perkebunan Nusantara XIV merugi Rp113,38 miliar.
Dan, perusahaan negara yang mencetak kerugian paling rendah adalah PT Inhutani III sebesar Rp58 juta. Kontribusi kerugian oleh sejumlah perusahaan tersebut sudah menjadi langganan setiap tahun, sebut saja PT PAL Indonesia hingga singkatannya dipelesetkan menjadi perusahaan antilaba (PAL), tetapi cenderung didiamkan karena faktanya masih beroperasi.
Padahal, Menteri BUMN sudah berkali-kali menegaskan bahwa BUMN yang bermasalah harus mendapat penanganan khusus. Bila perusahaan pelat merah tersebut masih berpotensi diselamatkan, segera restrukturisasi.
Adapun BUMN yang tak bisa lagi diberdayakan segera dikubur supaya tidak terus-menerus membebani keuangan negara. “BUMN yang bisa dihidupkan ya dihidupkan, kalau memang tidak bisa ya harus dikuburkan,” tegas Dahlan.
Dalam kasus Merpati Nusantara Airlines misalnya, Menteri BUMN hanya bolak-balik mengomentari soal kinerja dan talangan dana maskapai milik negara itu. Komentar terbaik Dahlan adalah lebih baik dana talangan Merpati dialokasikan untuk perkebunan sawit. Toh perusahaan itu tetap beroperasi dengan berharap dari dana talangan pemerintah. Publik harus tahu mengapa masalah tersebut tidak bisa dieksekusi, persoalannya apa dan terganjal di mana?
Di sisi lain, pemerintah secara tegas sudah menyatakan tidak akan mengucurkan lagi suntikan permodalan untuk perusahaan negara yang memiliki kinerja keuangan yang buruk. Tambahan modal yang masih ditoleransi pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara (PNM) hanya diperuntukkan perusahaan yang punya rencana bisnis strategis dan berpotensi mendongkrak pendapatan perusahaan. Jadi, PMN dicairkan, bukan untuk menyelamatkan perusahaan.
Sampai kapan “mayat-mayat” perusahaan negara itu akan dipertahankan? Kalau bicara ideal, jawabannya segeralah dikubur agar Kementerian BUMN bisa lebih fokus menangani dan membenahi BUMN yang sehat dan strategis. Kalau masih terus berkutat seputar perusahaan yang terus merugi, selain menyita waktu juga membebani anggaran negara.
Padahal, keberadaan BUMN salah satu sumber pembiayaan negara yang diandalkan pemerintah. Dalam RAPBN 2013, kontribusi BUMN dalam bentuk dividen dipatok sebesar Rp32,6 triliun. Target setoran dividen itu membuat kepala Menteri BUMN rada pening karena dinilai terlalu besar. Upaya melobi Kementerian Keuangan agar menurunkan setoran dividen tersebut belum membuahkan hasil.
Sebab Kementerian BUMN tak pernah mengumumkan siapa saja BUMN yang sebelumnya di juluki perusahaan duafa. Namun, persoalannya menjadi jelas ketika para pengurus BUMN yang diundang bertatap muka dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Yogyakarta pekan lalu, hanya hadir 110 dari total 141 perusahaan negara yang ada.
Publik pun menghubungkan antara perusahaan yang tidak diundang dengan kinerja keuangannya itulah yang dijuluki mayat yang belum dikubur. Pemberian status tersebut memang sangat mengerikan, tetapi bila dihubungkan dengan kinerjanya sangat relevan. Tercatat sejumlah perusahaan dengan kerugian segunung untuk tahun buku 2011.
Di antaranya PT PAL Indonesia yang mencatat kerugian sebesar Rp1,32 triliun, disusul PT Merpati Nusantara Airlines mencetak kerugian sekitar Rp778,64 miliar, PT Dirgantara Indonesia yang membukukan kerugian sebesar Rp356,52 miliar, dan PT Perkebunan Nusantara XIV merugi Rp113,38 miliar.
Dan, perusahaan negara yang mencetak kerugian paling rendah adalah PT Inhutani III sebesar Rp58 juta. Kontribusi kerugian oleh sejumlah perusahaan tersebut sudah menjadi langganan setiap tahun, sebut saja PT PAL Indonesia hingga singkatannya dipelesetkan menjadi perusahaan antilaba (PAL), tetapi cenderung didiamkan karena faktanya masih beroperasi.
Padahal, Menteri BUMN sudah berkali-kali menegaskan bahwa BUMN yang bermasalah harus mendapat penanganan khusus. Bila perusahaan pelat merah tersebut masih berpotensi diselamatkan, segera restrukturisasi.
Adapun BUMN yang tak bisa lagi diberdayakan segera dikubur supaya tidak terus-menerus membebani keuangan negara. “BUMN yang bisa dihidupkan ya dihidupkan, kalau memang tidak bisa ya harus dikuburkan,” tegas Dahlan.
Dalam kasus Merpati Nusantara Airlines misalnya, Menteri BUMN hanya bolak-balik mengomentari soal kinerja dan talangan dana maskapai milik negara itu. Komentar terbaik Dahlan adalah lebih baik dana talangan Merpati dialokasikan untuk perkebunan sawit. Toh perusahaan itu tetap beroperasi dengan berharap dari dana talangan pemerintah. Publik harus tahu mengapa masalah tersebut tidak bisa dieksekusi, persoalannya apa dan terganjal di mana?
Di sisi lain, pemerintah secara tegas sudah menyatakan tidak akan mengucurkan lagi suntikan permodalan untuk perusahaan negara yang memiliki kinerja keuangan yang buruk. Tambahan modal yang masih ditoleransi pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara (PNM) hanya diperuntukkan perusahaan yang punya rencana bisnis strategis dan berpotensi mendongkrak pendapatan perusahaan. Jadi, PMN dicairkan, bukan untuk menyelamatkan perusahaan.
Sampai kapan “mayat-mayat” perusahaan negara itu akan dipertahankan? Kalau bicara ideal, jawabannya segeralah dikubur agar Kementerian BUMN bisa lebih fokus menangani dan membenahi BUMN yang sehat dan strategis. Kalau masih terus berkutat seputar perusahaan yang terus merugi, selain menyita waktu juga membebani anggaran negara.
Padahal, keberadaan BUMN salah satu sumber pembiayaan negara yang diandalkan pemerintah. Dalam RAPBN 2013, kontribusi BUMN dalam bentuk dividen dipatok sebesar Rp32,6 triliun. Target setoran dividen itu membuat kepala Menteri BUMN rada pening karena dinilai terlalu besar. Upaya melobi Kementerian Keuangan agar menurunkan setoran dividen tersebut belum membuahkan hasil.
(lns)