Kejagung dalami keterlibatan jaksa lain
Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:08 WIB
Kejagung dalami keterlibatan jaksa lain
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan jaksa fungsional lainnya dalam kasus pemerasan oleh jaksa terhadap pengusaha.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw menjelaskan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan jaksa fungsional lainnya, harus menunggu proses pemeriksaan.
“Sekarang belum ada pengakuan, mungkin setelah pemeriksaan,” kata Dirdik Arnold saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (10/10/2012).
Tersangka jaksa pemeras pengusaha, Arif (A), Andri Fernando Pasaribu (AFP) termasuk pegawai tata usaha di Jamdatun Sutarna (S), dan jaksa gadungan Dedi Prihartono (DP) kembali menjalani pemeriksaan.
Keempat tersangka yang mengenakan kemeja batik lengan panjang digiring dari Rutan Kejari Jaksel menggunakan mobil tahanan. Sesampainya di Gedung Bundar Kejagung, keempatnya langsung memasuki gedung seraya menutupi muka dengan kedua tanganya.
Tim penyidik juga memeriksa pelapor, yang tidak lain merupakan korban pemerasan dari PT BIM. PT BIM ini tengah mengerjakan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pelabuhan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.
“Ini kan sederhana perkaranya, orang tertangkap tangan kok. Dia membuat alasan-alasan adanya penyimpangan dalam proyek di sana, di Kalimantan Timur. Dengan maksud agar si korban ini menyerahkan uang. Jadi, intinya menyalahgunakan kewenangan dia kan,” kata Arnold.
Sementara, Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, kasus pemerasaan oleh jaksa masih didalami penyidik. Motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diketahui seusai pemeriksaan tersangka dan korban.
“Kita lihat saja nanti setelah pemeriksaan,” kata Andhi.
Saat ditanyakan, apakah pemerasaan oleh jaksa fungsional tersebut ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani di Jamdatun, Andhi belum bisa menyebutkan. “Kita lihat saja nanti dari hasil pemeriksaan,” kata Andhi menegaskan.
Keempat tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), tertangkap tangan tengah melakukan pemerasan terhadap pengusaha dari PT Bahana TCW Invesment Management (PT BIM) sebesar Rp50 juta, dari total Rp2,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw menjelaskan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan jaksa fungsional lainnya, harus menunggu proses pemeriksaan.
“Sekarang belum ada pengakuan, mungkin setelah pemeriksaan,” kata Dirdik Arnold saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (10/10/2012).
Tersangka jaksa pemeras pengusaha, Arif (A), Andri Fernando Pasaribu (AFP) termasuk pegawai tata usaha di Jamdatun Sutarna (S), dan jaksa gadungan Dedi Prihartono (DP) kembali menjalani pemeriksaan.
Keempat tersangka yang mengenakan kemeja batik lengan panjang digiring dari Rutan Kejari Jaksel menggunakan mobil tahanan. Sesampainya di Gedung Bundar Kejagung, keempatnya langsung memasuki gedung seraya menutupi muka dengan kedua tanganya.
Tim penyidik juga memeriksa pelapor, yang tidak lain merupakan korban pemerasan dari PT BIM. PT BIM ini tengah mengerjakan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pelabuhan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.
“Ini kan sederhana perkaranya, orang tertangkap tangan kok. Dia membuat alasan-alasan adanya penyimpangan dalam proyek di sana, di Kalimantan Timur. Dengan maksud agar si korban ini menyerahkan uang. Jadi, intinya menyalahgunakan kewenangan dia kan,” kata Arnold.
Sementara, Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, kasus pemerasaan oleh jaksa masih didalami penyidik. Motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diketahui seusai pemeriksaan tersangka dan korban.
“Kita lihat saja nanti setelah pemeriksaan,” kata Andhi.
Saat ditanyakan, apakah pemerasaan oleh jaksa fungsional tersebut ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani di Jamdatun, Andhi belum bisa menyebutkan. “Kita lihat saja nanti dari hasil pemeriksaan,” kata Andhi menegaskan.
Keempat tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), tertangkap tangan tengah melakukan pemerasan terhadap pengusaha dari PT Bahana TCW Invesment Management (PT BIM) sebesar Rp50 juta, dari total Rp2,5 miliar.
(ysw)