Polri belum keluarkan SP3 kasus Korlantas
Rabu, 10 Oktober 2012 - 17:35 WIB
Polri belum keluarkan SP3 kasus Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri menyatakan belum akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Sementara belum ada keputusan yang namanya SP3. Kalau menghentikan perkara itu kan ada prosesnya, seperti tidak memenuhi unsur pidana, kasusnya kedaluarsa. Jadi tidak masuk dalam rumusan sebagaimana diatur dalam pasal 1 hukum pidana kita," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk membahas tata cara penyerahan dan pelimpahannya. Proses ini sudah sampai pada penyerahan. Bahkan sudah ada peraturan P19 dari kejaksaan.
"Kita tidak tahu apakah nanti KPK sifatnya melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Tapi untuk kepastiannya, sebaiknya menunggu hasil koordinasi yang dipimpin Kabareskrim dengan KPK dan pihak Kejagung," jelas Boy.
Dia menegaskan, penahanan itu harus dipertanggungjawabkan dan perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar tidak menjadi pelanggaran hukum, tidak melanggar aturan hukum, dan diserahkan tanpa melanggar hukum acara pidana.
Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang proyek simulator SIM), dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor PT CMMA).
"Sementara belum ada keputusan yang namanya SP3. Kalau menghentikan perkara itu kan ada prosesnya, seperti tidak memenuhi unsur pidana, kasusnya kedaluarsa. Jadi tidak masuk dalam rumusan sebagaimana diatur dalam pasal 1 hukum pidana kita," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk membahas tata cara penyerahan dan pelimpahannya. Proses ini sudah sampai pada penyerahan. Bahkan sudah ada peraturan P19 dari kejaksaan.
"Kita tidak tahu apakah nanti KPK sifatnya melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Tapi untuk kepastiannya, sebaiknya menunggu hasil koordinasi yang dipimpin Kabareskrim dengan KPK dan pihak Kejagung," jelas Boy.
Dia menegaskan, penahanan itu harus dipertanggungjawabkan dan perlu dikoordinasikan lebih lanjut agar tidak menjadi pelanggaran hukum, tidak melanggar aturan hukum, dan diserahkan tanpa melanggar hukum acara pidana.
Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang proyek simulator SIM), dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor PT CMMA).
(rsa)