Pilkada serentak perlu aturan jelas
Rabu, 10 Oktober 2012 - 17:07 WIB
Pilkada serentak perlu aturan jelas
A
A
A
Sindonews.com - Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan hanya satu putaran dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, dinilai cukup berisiko.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, pilihan ini agak beresiko. Karena pada faktanya, rata-rata tingkat kemenangan pasangan calon di bawah 40 persen.
"Sehingga perlu ada beberapa pengaturan yang dilakukan dalam menghadapi suasana ini," ucapnya, di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut ia katakan, siapapun yang memperoleh suara lebih dari 40 persen, dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Menurutnya, 40 persen ini dipatok agar tidak membuat legitimasi pemenang rendah, namun pada saat yang sama tidak terlalu sulit untuk ditetapkan sebagai pemenang.
"Mengingat jumlah peserta pilkada biasanya cukup banyak, maka batasan pemenang dinaikkan menjadi 40 persen dari yang sebelumnya 30 persen," tegasnya.
Jika selisih antara pemenang kandidat pertama dengan kandidat kedua mencapai 10 persen, maka kandidat pertama dapat dinyatakan sebagai pemenang.
"Kiat-kiat ini sudah tepat untuk merancang pilkada satu putaran tetap dengan basis legitimasi yang kuat. Selain itu, akan tercapai sistem pilkada yang pendek waktu dan efisien dalam anggaran," tandasnya.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, pilihan ini agak beresiko. Karena pada faktanya, rata-rata tingkat kemenangan pasangan calon di bawah 40 persen.
"Sehingga perlu ada beberapa pengaturan yang dilakukan dalam menghadapi suasana ini," ucapnya, di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut ia katakan, siapapun yang memperoleh suara lebih dari 40 persen, dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Menurutnya, 40 persen ini dipatok agar tidak membuat legitimasi pemenang rendah, namun pada saat yang sama tidak terlalu sulit untuk ditetapkan sebagai pemenang.
"Mengingat jumlah peserta pilkada biasanya cukup banyak, maka batasan pemenang dinaikkan menjadi 40 persen dari yang sebelumnya 30 persen," tegasnya.
Jika selisih antara pemenang kandidat pertama dengan kandidat kedua mencapai 10 persen, maka kandidat pertama dapat dinyatakan sebagai pemenang.
"Kiat-kiat ini sudah tepat untuk merancang pilkada satu putaran tetap dengan basis legitimasi yang kuat. Selain itu, akan tercapai sistem pilkada yang pendek waktu dan efisien dalam anggaran," tandasnya.
(maf)