RUU Kamnas bisa hilangkan UU Pertahanan
Senin, 08 Oktober 2012 - 13:52 WIB
RUU Kamnas bisa hilangkan UU Pertahanan
A
A
A
Sindonews.com - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dinilai akan berdampak pada dihapuskannya UU Pertahanan, dan perubahan terhadap UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, RUU Kamnas memuat lex specialis yang akan menggusur UU lain yang bertentangan dengan UU tersebut. Sehingga, bisa merubah UU TNI dan UU Pertahanan.
"Kalau UU Kamnas oke (disahkan), maka UU Pertahanan Negara tidak ada. Kalau UU Pertahanan Negara tidak ada, maka otomatis UU TNI juga akan diganti," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dia mengungkapkan, RUU Kamnas sempat dikembalikan kepada pemerintah, untuk dibenahi kembali. Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga memperbaiki RUU tersebut saat dikembalikan ke DPR.
Saat ini menurutnya, kemungkinan DPR akan mengembalikan RUU itu lagi kepada pemerintah untuk kembali diperbaiki. "Etikanya memang RUU sebelum dibahas, tidak bisa langsung dikembalikan. Walaupun ketika dikembalikan dulu ternyata tidak ada perubahan. Sehingga, kelihatannya itu akan dibahas kemudian kalau sepakat, dan kelihatannya banyak yang sepakat, akan dikembalikan kepada pemerintah," tandasnya.
Wakil ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, RUU Kamnas memuat lex specialis yang akan menggusur UU lain yang bertentangan dengan UU tersebut. Sehingga, bisa merubah UU TNI dan UU Pertahanan.
"Kalau UU Kamnas oke (disahkan), maka UU Pertahanan Negara tidak ada. Kalau UU Pertahanan Negara tidak ada, maka otomatis UU TNI juga akan diganti," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dia mengungkapkan, RUU Kamnas sempat dikembalikan kepada pemerintah, untuk dibenahi kembali. Namun, hingga saat ini pemerintah belum juga memperbaiki RUU tersebut saat dikembalikan ke DPR.
Saat ini menurutnya, kemungkinan DPR akan mengembalikan RUU itu lagi kepada pemerintah untuk kembali diperbaiki. "Etikanya memang RUU sebelum dibahas, tidak bisa langsung dikembalikan. Walaupun ketika dikembalikan dulu ternyata tidak ada perubahan. Sehingga, kelihatannya itu akan dibahas kemudian kalau sepakat, dan kelihatannya banyak yang sepakat, akan dikembalikan kepada pemerintah," tandasnya.
(lil)