Ini pertimbangan KPK belum tahan DS
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 01:04 WIB
Ini pertimbangan KPK belum tahan DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik, dan memperhitungkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum menahan Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain mengatakan, evaluasi hasil pengumpulan alat bukti, dan hasil audit investigasi BPK nantinya akan dipadukan dengan batas waktu penahanan Djoko. Sehingga, penahanan tersebut bisa dilakukan secara efektif untuk menuntaskan dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti, kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK. KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka itu. Itu menjadi pertimbangan untuk menahan, atau tidak menahan tersangka," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi di Korlantas Polri tidak akan selesai dengan memeriksa Djoko. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memeriksa kembali Djoko sebagai tersangka.
"Saya belum tahu persis (kapan akan diperiksa lagi). Tapi, biasanya kasus-kasus seperti ini tidak rampung dalam sekali pemeriksaan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK tidak langsung menahan Djoko Susilo usai pemeriksaannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Korlantas Polri. Padahal, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan akan segera menandatangani surat penahanan Djoko Susilo. (putri)
Wakil Ketua KPK bidang penindakan Zulkarnain mengatakan, evaluasi hasil pengumpulan alat bukti, dan hasil audit investigasi BPK nantinya akan dipadukan dengan batas waktu penahanan Djoko. Sehingga, penahanan tersebut bisa dilakukan secara efektif untuk menuntaskan dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti, kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK. KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka itu. Itu menjadi pertimbangan untuk menahan, atau tidak menahan tersangka," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi di Korlantas Polri tidak akan selesai dengan memeriksa Djoko. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memeriksa kembali Djoko sebagai tersangka.
"Saya belum tahu persis (kapan akan diperiksa lagi). Tapi, biasanya kasus-kasus seperti ini tidak rampung dalam sekali pemeriksaan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK tidak langsung menahan Djoko Susilo usai pemeriksaannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Korlantas Polri. Padahal, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan akan segera menandatangani surat penahanan Djoko Susilo. (putri)
(lil)