RUU Kamnas tak layak dijadikan undang-undang

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 05:35 WIB
RUU Kamnas tak layak dijadikan undang-undang
RUU Kamnas tak layak dijadikan undang-undang
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menyatakan, Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak layak untuk dijadikan undang-undang.

"RUU Kamnas tidak layak untuk dijadikan undang-undang," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Sebab, RUU Kamnas ini mengancam demokrasi. Oleh karena itu, Pembahasan RUU Kamnas ini harus dihentikan. "Mahkamah Konstitusi (MK) harus tolak RUU Kamnas," tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa RUU Kamnas ini sudah dibahas semenjak tahun 2005 silam. "Dan terkesan terlalu dipaksakan. Sudah ada 7 konsep," tuturnya.

Seperti diketahui, banyak kalangan mengaku keberatan dengan lahirnya RUU Kamnas ini. Mereka yang keberatan tersebut diantaranya mulai dari masyarakat, pakar atau pengamat, insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pasalnya, pasal-pasal di dalamnya dinilai membahayakan demokrasi, lebih bernuansa sekuritas serta berpotensi memberangus kebebasan pers.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4219 seconds (0.1#10.140)