PKB setuju PT tetap 20 persen
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:42 WIB
PKB setuju PT tetap 20 persen
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai kebangkitan bangsa (FPKB) menyutujui ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dipertahankan sesuai undang-undang (UU), yakni tetap 20 persen.
"Dipertahankan dengan yang ada saat ini (20 persen). Kalau partai enggak bisa mencapai target, kan bisa gabung dengan partai lain," kata Anggota FPKB Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia menginginkan, agar revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilres) jangan mementingkan kepentingan partainya masing-masing.
"Merevisi UU Pilpres justru semangatnya (yang terlihat) untuk kepentingan partainya sendiri," tegas Haramain.
Haramain menambahkan, pihaknya terus memperjuangkan agar revisi UU Pilpres tetap pada jalurnya, meski nantinya PKB merasa dirugikan.
"Batasan itu harus ada, entah itu menguntungkan atau merugikan (PKB)," pungkasnya.
"Dipertahankan dengan yang ada saat ini (20 persen). Kalau partai enggak bisa mencapai target, kan bisa gabung dengan partai lain," kata Anggota FPKB Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia menginginkan, agar revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilres) jangan mementingkan kepentingan partainya masing-masing.
"Merevisi UU Pilpres justru semangatnya (yang terlihat) untuk kepentingan partainya sendiri," tegas Haramain.
Haramain menambahkan, pihaknya terus memperjuangkan agar revisi UU Pilpres tetap pada jalurnya, meski nantinya PKB merasa dirugikan.
"Batasan itu harus ada, entah itu menguntungkan atau merugikan (PKB)," pungkasnya.
(maf)