Digugat, uji calon anggota Komnas HAM tak terganggu
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:00 WIB
Digugat, uji calon anggota Komnas HAM tak terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Kendati digugat salah satu peserta fit and proper test calon Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tidak lolos, Komisi III DPR tetap melanjutkan uji kemampuan dan kepatutan calon komisioner ini.
Mengenai tertundanya waktu pengujian, itu disebabkan karena fraksi-fraksi di komisi III belum menemukan kesepahaman.
"Kita akan lanjutkan fit and proper test. Sekarang sedang buat jadwal," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Langkah pertama, lanjut Pasek, Komisi III akan segera mengundang calon-calon komisioner untuk mempersiapkan makalah dan akan dilanjutkan fit and proper test.
Adanya gugatan dari salah seorang calon komisioner yang tidak lolos seleksi, Pasek meyakini gugatan tersebut tidak akan mengganggu proses fit and proper test.
Apalagi sudah ada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa gugatan itu dianggap salah alamat. Karena kategorinya mempermasalahkan surat yang menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya yakin kalau dibawa ke PTUN juga belum bisa. Karena harus konkret individual final, itu kan belum putusan final," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan itu, Komisi III sepakat untuk melanjutkan fit and proper test.
Dari 30 calon komisioner, setidaknya ada 15 calon komisioner Komnas HAM yang bakal lolos. "Kita lebih mengutamakan kualitas orangnya daripada jumlah," pungkasnya.
Mengenai tertundanya waktu pengujian, itu disebabkan karena fraksi-fraksi di komisi III belum menemukan kesepahaman.
"Kita akan lanjutkan fit and proper test. Sekarang sedang buat jadwal," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Langkah pertama, lanjut Pasek, Komisi III akan segera mengundang calon-calon komisioner untuk mempersiapkan makalah dan akan dilanjutkan fit and proper test.
Adanya gugatan dari salah seorang calon komisioner yang tidak lolos seleksi, Pasek meyakini gugatan tersebut tidak akan mengganggu proses fit and proper test.
Apalagi sudah ada putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa gugatan itu dianggap salah alamat. Karena kategorinya mempermasalahkan surat yang menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya yakin kalau dibawa ke PTUN juga belum bisa. Karena harus konkret individual final, itu kan belum putusan final," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan itu, Komisi III sepakat untuk melanjutkan fit and proper test.
Dari 30 calon komisioner, setidaknya ada 15 calon komisioner Komnas HAM yang bakal lolos. "Kita lebih mengutamakan kualitas orangnya daripada jumlah," pungkasnya.
(ysw)