Pelanggaran udara harus ditindak tegas

Senin, 01 Oktober 2012 - 21:55 WIB
Pelanggaran udara harus...
Pelanggaran udara harus ditindak tegas
A A A
Sindonews.com - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pesawat asing terbang ke wilayah Indonesia tanpa surat izin.

Pernyataan itu disampaikan terkait peristiwa pendaratan paksa oleh pesawat tempur Sukhoi TNI AU terhadap pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat.

"Tadinya kami suruh mendarat di Makasar tapi dia enggak mau ya terpaksa, upaya paksa," tegas Agus Suhartono di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Menurutnya, sang pilot Michael E Boyd (53) berkebangsaan Amerika Serikat tidak bisa menunjukan surat izin terbang di wilayah udara Indonesia.

"Terbang ditanya surat-suratnya enggak ada, data kita enggak ada ya dipaksa mendarat," ujarnya lagi.

Terbang ke wilayah udara negara lain tanpa surat izin merupakan satu pelanggaran dan harus dilakukan upaya paksa untuk mendarat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu 30 September 2012, Michael E Boyd dengan pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat memotong jalur yang tidak seharusnya.

Data penerbangannya tidak tercatat di Database Flight Clearance Information System (FCIS) yang terkoneksi antara Pusat Operasi Sektor Kosekhanudnas II Makassar dan Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional di Makohanudnas Halim Perdanakusuma Jakarta.

Dua pesawat buru sergap Tentara Nasional Indonesia (TNI) AU yaitu Sukhoi 27 Sukhoi 30 dengan nomor ekor TS 2705 dan TS 3004 milik Skadron Udara 11 Lanud Hasanudin, mengejar dan berhasil memaksanya mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Perintah penyergapan langsung dikeluarkan oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Bambang Soelistyo. Karena tidak terdata di FCIS, maka pesawat Cessna tersebut dianggap pesawat asing dan melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Harus Tegas...
Pemerintah Harus Tegas terhadap Pelanggaran Asing di Tanah Air
8 Perbatasan Negara...
8 Perbatasan Negara Paling Mengerikan Se-Asia
Pembangunan di Wilayah...
Pembangunan di Wilayah Perbatasan, Pemerintah Gelontorkan Rp10,5 Triliun
Tumbuhkan Pusat Perekonomian...
Tumbuhkan Pusat Perekonomian Baru
Presiden Teken Inpres...
Presiden Teken Inpres Percepatan Pembangunan Tiga Kawasan Perbatasan
BNPP Ambil Langkah Strategis...
BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Berita Terkini
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved