Pelanggaran udara harus ditindak tegas
Senin, 01 Oktober 2012 - 21:55 WIB
Pelanggaran udara harus ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pesawat asing terbang ke wilayah Indonesia tanpa surat izin.
Pernyataan itu disampaikan terkait peristiwa pendaratan paksa oleh pesawat tempur Sukhoi TNI AU terhadap pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat.
"Tadinya kami suruh mendarat di Makasar tapi dia enggak mau ya terpaksa, upaya paksa," tegas Agus Suhartono di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Menurutnya, sang pilot Michael E Boyd (53) berkebangsaan Amerika Serikat tidak bisa menunjukan surat izin terbang di wilayah udara Indonesia.
"Terbang ditanya surat-suratnya enggak ada, data kita enggak ada ya dipaksa mendarat," ujarnya lagi.
Terbang ke wilayah udara negara lain tanpa surat izin merupakan satu pelanggaran dan harus dilakukan upaya paksa untuk mendarat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu 30 September 2012, Michael E Boyd dengan pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat memotong jalur yang tidak seharusnya.
Data penerbangannya tidak tercatat di Database Flight Clearance Information System (FCIS) yang terkoneksi antara Pusat Operasi Sektor Kosekhanudnas II Makassar dan Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional di Makohanudnas Halim Perdanakusuma Jakarta.
Dua pesawat buru sergap Tentara Nasional Indonesia (TNI) AU yaitu Sukhoi 27 Sukhoi 30 dengan nomor ekor TS 2705 dan TS 3004 milik Skadron Udara 11 Lanud Hasanudin, mengejar dan berhasil memaksanya mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perintah penyergapan langsung dikeluarkan oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Bambang Soelistyo. Karena tidak terdata di FCIS, maka pesawat Cessna tersebut dianggap pesawat asing dan melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan terkait peristiwa pendaratan paksa oleh pesawat tempur Sukhoi TNI AU terhadap pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat.
"Tadinya kami suruh mendarat di Makasar tapi dia enggak mau ya terpaksa, upaya paksa," tegas Agus Suhartono di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Menurutnya, sang pilot Michael E Boyd (53) berkebangsaan Amerika Serikat tidak bisa menunjukan surat izin terbang di wilayah udara Indonesia.
"Terbang ditanya surat-suratnya enggak ada, data kita enggak ada ya dipaksa mendarat," ujarnya lagi.
Terbang ke wilayah udara negara lain tanpa surat izin merupakan satu pelanggaran dan harus dilakukan upaya paksa untuk mendarat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu 30 September 2012, Michael E Boyd dengan pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat memotong jalur yang tidak seharusnya.
Data penerbangannya tidak tercatat di Database Flight Clearance Information System (FCIS) yang terkoneksi antara Pusat Operasi Sektor Kosekhanudnas II Makassar dan Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional di Makohanudnas Halim Perdanakusuma Jakarta.
Dua pesawat buru sergap Tentara Nasional Indonesia (TNI) AU yaitu Sukhoi 27 Sukhoi 30 dengan nomor ekor TS 2705 dan TS 3004 milik Skadron Udara 11 Lanud Hasanudin, mengejar dan berhasil memaksanya mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perintah penyergapan langsung dikeluarkan oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Bambang Soelistyo. Karena tidak terdata di FCIS, maka pesawat Cessna tersebut dianggap pesawat asing dan melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia.
(lns)