MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor

Kamis, 27 September 2012 - 20:02 WIB
MA kesulitan cari hakim...
MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku kesulitan dalam merekrut hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) yang sesuai dengan harapan. Buktinya, rekrutmen tahun ini, MA hanya menghasilkan empat orang hakim Tipikor dari 89 orang yang mengikuti seleksi tahap akhir.

"Penilaiannya banyak, wawancara, kemampuan bidang hukum dan rekam jejak. Nilainya imbang, tapi yang paling berpengaruh itu integritas, misalnya dia pernah bermasalah dengan hukum," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2012).

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pola rekruitmen yang selama ini digunakan. Tujuan akhir dari rekruitmen ini adalah mencari sosok hakim adhoc yang mempunyai pengalaman serta mempunyai integritas. Persoalan seperti pengetahuan hukum atau hukum acara menurutnya bisa diatasi dengan tambahan-tambahan pendidikan dan kursus hukum.

Masalah yang ditemui dalam rekruitmen kali ini, menurut Ridwan tidak jauh berbeda rekruitmen sebelumnya. Selain persoalan integritas dan pengetahuan hukum, ada calon hakim adhoc yang sekedar mencari pekerjaan lebih baik, profesi sebelumnya adalah penjual pulsa.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Suhadi mengatakan, pihaknya mencari hakim adhoc terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat untuk peningkatan kualitas. Karena itu, pihaknya mengaku belum akan melakukan seleksi kembali.

Menurutnya, pola yang telah diterapkan saat ini dianggap telah efektif untuk mencari hakim yang berkualitas.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perlu ada evaluasi dalam pola rekrutmen hakim adhoc. Yakni evaluasi soal perekrutan calon hakim yang notabene berasal dari advokat dan praktisi.

Menurutnya, MA seharusnya memperbanyak merekrut hakim ad hoc yang berasal dari akademisi. Hal itu dikarenakan model yang diterapkan ketika hakim ad hoc menjabat, yakni dengan memberikan kontrak kerja selama lima tahun penuh.

Kontrak tersebut, kata dia, akan memberikan beban kerja penuh kepada para hakim adhoc. Padahal, sambungnya, hakim tipikor yang kini menjabat kebanyakan berasal dari advokat atau akademisi. "Profesi tersebut biasanya menggantungkan mata pencahariannya dari pekerjaan," ujar Fickar.
(mhd)
Berita Terkait
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor Jakarta...
Pengadilan Tipikor Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
MA Ubah Hukuman Mati...
MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved