MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor

Kamis, 27 September 2012 - 20:02 WIB
MA kesulitan cari hakim...
MA kesulitan cari hakim adhoc Tipikor
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku kesulitan dalam merekrut hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) yang sesuai dengan harapan. Buktinya, rekrutmen tahun ini, MA hanya menghasilkan empat orang hakim Tipikor dari 89 orang yang mengikuti seleksi tahap akhir.

"Penilaiannya banyak, wawancara, kemampuan bidang hukum dan rekam jejak. Nilainya imbang, tapi yang paling berpengaruh itu integritas, misalnya dia pernah bermasalah dengan hukum," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2012).

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pola rekruitmen yang selama ini digunakan. Tujuan akhir dari rekruitmen ini adalah mencari sosok hakim adhoc yang mempunyai pengalaman serta mempunyai integritas. Persoalan seperti pengetahuan hukum atau hukum acara menurutnya bisa diatasi dengan tambahan-tambahan pendidikan dan kursus hukum.

Masalah yang ditemui dalam rekruitmen kali ini, menurut Ridwan tidak jauh berbeda rekruitmen sebelumnya. Selain persoalan integritas dan pengetahuan hukum, ada calon hakim adhoc yang sekedar mencari pekerjaan lebih baik, profesi sebelumnya adalah penjual pulsa.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Suhadi mengatakan, pihaknya mencari hakim adhoc terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat untuk peningkatan kualitas. Karena itu, pihaknya mengaku belum akan melakukan seleksi kembali.

Menurutnya, pola yang telah diterapkan saat ini dianggap telah efektif untuk mencari hakim yang berkualitas.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, perlu ada evaluasi dalam pola rekrutmen hakim adhoc. Yakni evaluasi soal perekrutan calon hakim yang notabene berasal dari advokat dan praktisi.

Menurutnya, MA seharusnya memperbanyak merekrut hakim ad hoc yang berasal dari akademisi. Hal itu dikarenakan model yang diterapkan ketika hakim ad hoc menjabat, yakni dengan memberikan kontrak kerja selama lima tahun penuh.

Kontrak tersebut, kata dia, akan memberikan beban kerja penuh kepada para hakim adhoc. Padahal, sambungnya, hakim tipikor yang kini menjabat kebanyakan berasal dari advokat atau akademisi. "Profesi tersebut biasanya menggantungkan mata pencahariannya dari pekerjaan," ujar Fickar.
(mhd)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Preview Man City vs...
Preview Man City vs Newcastle: The Citizens Cari Pelampiasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved