KPU berpotensi gugurkan parpol lagi

Kamis, 27 September 2012 - 19:39 WIB
KPU berpotensi gugurkan...
KPU berpotensi gugurkan parpol lagi
A A A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengaku khawatir bakal banyak partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi peserta pemilihan umum (pemilu) 2014. Pasalnya sudah ada 12 parpol yang digagalkan pada tahap praverifikasi.

"Kekhawatiran ini berangkat dari adanya ketentuan pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2012, yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat administratif, hanya akan dituangkan oleh KPU dalam suatu Berita Acara (BA) dan bukan melalui suatu Keputusan," ujar Said dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Ditambahkan dia, menurut pasal 258, 259, 268 dan pasal 269 Undang-Undang (UU) Pemilu, parpol yang tidak lulus verifikasi hanya bisa mengajukan sengketa pemilu dan gugatan sengketa tata usaha negara pemilu kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), serta Mahkamah Agung (MA) apabila terkait dengan dikeluarkannya Keputusan KPU, bukan akibat dikeluarkannya BA KPU.

"Di sini, kentara sekali adanya perbedaan bentuk penetapan antara yang diatur oleh KPU dengan yang apa yang ditulis dalam UU," terangnya.

Said mengungkapkan, sekalipun dalam tinjauan hukum tata usaha negara, pengertian keputusan tidak terbatas pada suatu bentuk fisik surat keputusan (SK), melainkan meliputi penetapan tertulis lain yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk diantaranya BA. Namun, penetapan tertulis dimaksud haruslah berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual, dan final (KIF).

"Masalahnya, pada sejumlah kasus pembuktian pemenuhan sifat KIF pada objek gugatan BA seringkali bukanlah perkara yang mudah," ungkapnya.

Menurut Said, ketiadaan SK KPU dan adanya problem BA, jelas tidak menguntungkan bagi parpol yang merasa dirugikan oleh KPU. Bisa saja, misalnya, Bawaslu, PT TUN, ataupun MA, justru menolak menyelesaikan sengketa yang diajukan dengan dalih objek gugatan bukanlah Keputusan KPU sebagaimana yang eksplisit disebutkan dalam UU.

Said menambahkan, belum mampunya Bawaslu membentuk peraturan terkait pedoman beracara sengketa pemilu hingga saat ini, semakin menyempurnakan ketidakpastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa parpol.

Muncul kekhawatiran, dalam hal terdapat parpol yang merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam tahapan verifikasi. Sementara haknya untuk bersengketa sebagaimana dijamin oleh UU justru dihalangi.

"Maka, ada potensi terjadinya konflik yang bisa menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Rakernas PDIP Rekomendasikan...
Rakernas PDIP Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved