KPU berpotensi gugurkan parpol lagi
Kamis, 27 September 2012 - 19:39 WIB

KPU berpotensi gugurkan parpol lagi
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengaku khawatir bakal banyak partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi peserta pemilihan umum (pemilu) 2014. Pasalnya sudah ada 12 parpol yang digagalkan pada tahap praverifikasi.
"Kekhawatiran ini berangkat dari adanya ketentuan pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2012, yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat administratif, hanya akan dituangkan oleh KPU dalam suatu Berita Acara (BA) dan bukan melalui suatu Keputusan," ujar Said dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Ditambahkan dia, menurut pasal 258, 259, 268 dan pasal 269 Undang-Undang (UU) Pemilu, parpol yang tidak lulus verifikasi hanya bisa mengajukan sengketa pemilu dan gugatan sengketa tata usaha negara pemilu kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), serta Mahkamah Agung (MA) apabila terkait dengan dikeluarkannya Keputusan KPU, bukan akibat dikeluarkannya BA KPU.
"Di sini, kentara sekali adanya perbedaan bentuk penetapan antara yang diatur oleh KPU dengan yang apa yang ditulis dalam UU," terangnya.
Said mengungkapkan, sekalipun dalam tinjauan hukum tata usaha negara, pengertian keputusan tidak terbatas pada suatu bentuk fisik surat keputusan (SK), melainkan meliputi penetapan tertulis lain yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk diantaranya BA. Namun, penetapan tertulis dimaksud haruslah berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual, dan final (KIF).
"Masalahnya, pada sejumlah kasus pembuktian pemenuhan sifat KIF pada objek gugatan BA seringkali bukanlah perkara yang mudah," ungkapnya.
Menurut Said, ketiadaan SK KPU dan adanya problem BA, jelas tidak menguntungkan bagi parpol yang merasa dirugikan oleh KPU. Bisa saja, misalnya, Bawaslu, PT TUN, ataupun MA, justru menolak menyelesaikan sengketa yang diajukan dengan dalih objek gugatan bukanlah Keputusan KPU sebagaimana yang eksplisit disebutkan dalam UU.
Said menambahkan, belum mampunya Bawaslu membentuk peraturan terkait pedoman beracara sengketa pemilu hingga saat ini, semakin menyempurnakan ketidakpastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa parpol.
Muncul kekhawatiran, dalam hal terdapat parpol yang merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam tahapan verifikasi. Sementara haknya untuk bersengketa sebagaimana dijamin oleh UU justru dihalangi.
"Maka, ada potensi terjadinya konflik yang bisa menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014," tandasnya.
"Kekhawatiran ini berangkat dari adanya ketentuan pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2012, yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat administratif, hanya akan dituangkan oleh KPU dalam suatu Berita Acara (BA) dan bukan melalui suatu Keputusan," ujar Said dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Ditambahkan dia, menurut pasal 258, 259, 268 dan pasal 269 Undang-Undang (UU) Pemilu, parpol yang tidak lulus verifikasi hanya bisa mengajukan sengketa pemilu dan gugatan sengketa tata usaha negara pemilu kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), serta Mahkamah Agung (MA) apabila terkait dengan dikeluarkannya Keputusan KPU, bukan akibat dikeluarkannya BA KPU.
"Di sini, kentara sekali adanya perbedaan bentuk penetapan antara yang diatur oleh KPU dengan yang apa yang ditulis dalam UU," terangnya.
Said mengungkapkan, sekalipun dalam tinjauan hukum tata usaha negara, pengertian keputusan tidak terbatas pada suatu bentuk fisik surat keputusan (SK), melainkan meliputi penetapan tertulis lain yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk diantaranya BA. Namun, penetapan tertulis dimaksud haruslah berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual, dan final (KIF).
"Masalahnya, pada sejumlah kasus pembuktian pemenuhan sifat KIF pada objek gugatan BA seringkali bukanlah perkara yang mudah," ungkapnya.
Menurut Said, ketiadaan SK KPU dan adanya problem BA, jelas tidak menguntungkan bagi parpol yang merasa dirugikan oleh KPU. Bisa saja, misalnya, Bawaslu, PT TUN, ataupun MA, justru menolak menyelesaikan sengketa yang diajukan dengan dalih objek gugatan bukanlah Keputusan KPU sebagaimana yang eksplisit disebutkan dalam UU.
Said menambahkan, belum mampunya Bawaslu membentuk peraturan terkait pedoman beracara sengketa pemilu hingga saat ini, semakin menyempurnakan ketidakpastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa parpol.
Muncul kekhawatiran, dalam hal terdapat parpol yang merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam tahapan verifikasi. Sementara haknya untuk bersengketa sebagaimana dijamin oleh UU justru dihalangi.
"Maka, ada potensi terjadinya konflik yang bisa menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014," tandasnya.
(san)