KPU berpotensi gugurkan parpol lagi

Kamis, 27 September 2012 - 19:39 WIB
KPU berpotensi gugurkan...
KPU berpotensi gugurkan parpol lagi
A A A
Sindonews.com - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengaku khawatir bakal banyak partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi peserta pemilihan umum (pemilu) 2014. Pasalnya sudah ada 12 parpol yang digagalkan pada tahap praverifikasi.

"Kekhawatiran ini berangkat dari adanya ketentuan pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2012, yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat administratif, hanya akan dituangkan oleh KPU dalam suatu Berita Acara (BA) dan bukan melalui suatu Keputusan," ujar Said dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Ditambahkan dia, menurut pasal 258, 259, 268 dan pasal 269 Undang-Undang (UU) Pemilu, parpol yang tidak lulus verifikasi hanya bisa mengajukan sengketa pemilu dan gugatan sengketa tata usaha negara pemilu kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), serta Mahkamah Agung (MA) apabila terkait dengan dikeluarkannya Keputusan KPU, bukan akibat dikeluarkannya BA KPU.

"Di sini, kentara sekali adanya perbedaan bentuk penetapan antara yang diatur oleh KPU dengan yang apa yang ditulis dalam UU," terangnya.

Said mengungkapkan, sekalipun dalam tinjauan hukum tata usaha negara, pengertian keputusan tidak terbatas pada suatu bentuk fisik surat keputusan (SK), melainkan meliputi penetapan tertulis lain yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk diantaranya BA. Namun, penetapan tertulis dimaksud haruslah berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual, dan final (KIF).

"Masalahnya, pada sejumlah kasus pembuktian pemenuhan sifat KIF pada objek gugatan BA seringkali bukanlah perkara yang mudah," ungkapnya.

Menurut Said, ketiadaan SK KPU dan adanya problem BA, jelas tidak menguntungkan bagi parpol yang merasa dirugikan oleh KPU. Bisa saja, misalnya, Bawaslu, PT TUN, ataupun MA, justru menolak menyelesaikan sengketa yang diajukan dengan dalih objek gugatan bukanlah Keputusan KPU sebagaimana yang eksplisit disebutkan dalam UU.

Said menambahkan, belum mampunya Bawaslu membentuk peraturan terkait pedoman beracara sengketa pemilu hingga saat ini, semakin menyempurnakan ketidakpastian hukum tentang mekanisme penyelesaian sengketa parpol.

Muncul kekhawatiran, dalam hal terdapat parpol yang merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam tahapan verifikasi. Sementara haknya untuk bersengketa sebagaimana dijamin oleh UU justru dihalangi.

"Maka, ada potensi terjadinya konflik yang bisa menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved