Angie sedih eksepsinya ditolak
Rabu, 19 September 2012 - 12:10 WIB
Angie sedih eksepsinya ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh sedih eksepsinya ditolak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angelina berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus kasusnya dengan adil.
"Keputusan belum ada. Jadi menurut majelis hakim, tanggal 27 September 2012 atau Kamis minggu depan (baru) akan diumumkan. Kami menunggu saja," ujar Angelina usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan Angelina, boleh-boleh saja tim jaksa menolak eksepsinya. Namun tanggapan jaksa dengan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko belum tentu sama. Untuk itu, masih terbuka peluang eksepsinya diterima majelis hakim. Namun, wanita biasa disapa Angie ini mengaku pasrah dengan vonis hakim.
"Apapun yang dikatakan hakim selama ini, dalam keadilan yang adil. Saya Insya Allah berusaha untuk menerima," sambung janda almarhum Adjie Massaid itu dengan tegar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak semua eksepsi terdakwa. Dalam keterangannya, tim jaksa menilai, dakwaan yang telah mereka susun untuk Angie sudah sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, eksepsi Angelina tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah kumpulkan.
Atas dasar itu, tim jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang telah dipaparkan Angelina dalam sidang sebelumnya dan memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Keputusan belum ada. Jadi menurut majelis hakim, tanggal 27 September 2012 atau Kamis minggu depan (baru) akan diumumkan. Kami menunggu saja," ujar Angelina usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan Angelina, boleh-boleh saja tim jaksa menolak eksepsinya. Namun tanggapan jaksa dengan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko belum tentu sama. Untuk itu, masih terbuka peluang eksepsinya diterima majelis hakim. Namun, wanita biasa disapa Angie ini mengaku pasrah dengan vonis hakim.
"Apapun yang dikatakan hakim selama ini, dalam keadilan yang adil. Saya Insya Allah berusaha untuk menerima," sambung janda almarhum Adjie Massaid itu dengan tegar.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak semua eksepsi terdakwa. Dalam keterangannya, tim jaksa menilai, dakwaan yang telah mereka susun untuk Angie sudah sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, eksepsi Angelina tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah kumpulkan.
Atas dasar itu, tim jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang telah dipaparkan Angelina dalam sidang sebelumnya dan memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
(san)