Jaksa tolak eksepsi Angelina Sondakh
Rabu, 19 September 2012 - 11:43 WIB
Jaksa tolak eksepsi Angelina Sondakh
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pumuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh.
Tim jaksa menilai, dakwaan yang telah mereka susun untuk Angelina sudah sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, eksepsi Angelina tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah kumpulkan.
"Terlebih, beberapa materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," ujar Ketua tim Jaksa Agus Salim saat membacakan tanggapan mereka atas eksepsi Angelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan jaksa, pihaknya tidak menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Jaksa menganggap, dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, untuk menolak salah satu dakwaan mereka.
Dalam nota keberatannya, Angelina menyatakan, surat dakwaan jaksa banyak mengalami kesalahan dan cacat hukum. Khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Selain itu, uraian jaksa penuntut umum dakwaan alternatif juga dinilai tidak jelas, dan menyesatkan. Pasalnya, dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Karena itu, hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Belum lagi, soal tempat terjadinya tindak pidana yang salah. "Kantor Angie bukan di Jakarta Selatan, tapi Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat membacakan eksepsinya, Kamis 13 September 2012.
Sedangkan dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan, Angelina terbukti meminta fee atau imbalan sebesar tujuh persen kepada Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas dasar itu, tim jaksa menjerat Angelina dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo.
Juga Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim jaksa menilai, dakwaan yang telah mereka susun untuk Angelina sudah sesuai dengan kaidah dan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, eksepsi Angelina tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah kumpulkan.
"Terlebih, beberapa materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," ujar Ketua tim Jaksa Agus Salim saat membacakan tanggapan mereka atas eksepsi Angelina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan jaksa, pihaknya tidak menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Jaksa menganggap, dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, untuk menolak salah satu dakwaan mereka.
Dalam nota keberatannya, Angelina menyatakan, surat dakwaan jaksa banyak mengalami kesalahan dan cacat hukum. Khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Selain itu, uraian jaksa penuntut umum dakwaan alternatif juga dinilai tidak jelas, dan menyesatkan. Pasalnya, dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Karena itu, hal ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Belum lagi, soal tempat terjadinya tindak pidana yang salah. "Kantor Angie bukan di Jakarta Selatan, tapi Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat membacakan eksepsinya, Kamis 13 September 2012.
Sedangkan dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan, Angelina terbukti meminta fee atau imbalan sebesar tujuh persen kepada Direktur Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas dasar itu, tim jaksa menjerat Angelina dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo.
Juga Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(san)