DPR minta pendapat ahli soal penyidik independen
Minggu, 16 September 2012 - 07:01 WIB
DPR minta pendapat ahli soal penyidik independen
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan penyidik independen di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diwacanakan. Dalam pembahasan revisi Undang - Undang KPK nanti, persoalan tersebut akan dimunculkan.
"Ada wacana itu sejak lama, dan kami akan bahas lagi. Namun sebelumnya kami akan mengundang para ahli mengenai rencana ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Jamil kepada Sindonews, Minggu (16/9/2012).
Bagaimana pendapat para ahli mengenai wacana pembentukan penyidik independen di KPK sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena pembentukan penyidik independen ini tentu saja akan menimbulkan pro maupun kontra dari berbagai pihak.
Wacana pembentukan penyidik independen ini diharapkan tak akan mempengaruhi kinerja seluruh penyidik Polri maupun Kejaksaan yang diperbantukan di KPK saat ini.
"Kami berharap para penyidik dari tiga lembaga itu terus bekerja secara profesional saling mendukung," imbuhnya.
Munculnya wacana pembentukan penyidik independen itu sendiri bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk intervensi. Agar penyidik dapat bekerja secara netral tanpa pengaruh dari manapun.
"Ada wacana itu sejak lama, dan kami akan bahas lagi. Namun sebelumnya kami akan mengundang para ahli mengenai rencana ini," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Jamil kepada Sindonews, Minggu (16/9/2012).
Bagaimana pendapat para ahli mengenai wacana pembentukan penyidik independen di KPK sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena pembentukan penyidik independen ini tentu saja akan menimbulkan pro maupun kontra dari berbagai pihak.
Wacana pembentukan penyidik independen ini diharapkan tak akan mempengaruhi kinerja seluruh penyidik Polri maupun Kejaksaan yang diperbantukan di KPK saat ini.
"Kami berharap para penyidik dari tiga lembaga itu terus bekerja secara profesional saling mendukung," imbuhnya.
Munculnya wacana pembentukan penyidik independen itu sendiri bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk intervensi. Agar penyidik dapat bekerja secara netral tanpa pengaruh dari manapun.
(lns)