MPRDes bukan hal baru
Jum'at, 14 September 2012 - 18:46 WIB
MPRDes bukan hal baru
A
A
A
Sindonews.com - Usulan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa (Pansus RUU Desa) agar dibuatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Desa (MPRDes), bukan hal baru. Sebab, sebelumnya hal sejenis sudah pernah ada di Indonesia.
"Berdasarkan UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda), sudah ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi MPRDes tersebut, bukan hal baru," ujar Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional (DPN) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Menurut dia, BPD sudah sama kedudukannya di desa dengan apa yang diusulkan oleh Pansus RUU Desa. Namun yang menjadi permasalahan dan harus dibenahi adalah kewenangan BPD dalam mengambil berbagai kebijakan di desa masih minim.
"Tidak masalah BPD diubah menjadi MPRDes, itu hanya masalah nama saja. Namun yang penting tugas dan kewenangannya harus dipertegas," katanya.
MPRDes pada masa Orde Baru (Orba) juga sudah pernah ada, yakni Lembaga Musyawarah Desa (LMD). LMD maupun BPD, keduanya dalam mengambil keputusan dalam berdemokrasi selalu menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat.
"Perlu dipertegas juga, panitia pengawas (panwas) MPRDes nantinya harus efektif membangun desa untuk kesejahteraan desa," jelasnya.
Dia menambahkan, kewenangan MPRDes nantinya juga harus efektif dan terukur mekanismenya. Sebab, di desa sendiri terdapat oposan (sejenis oposisi di parlemen) yang merupakan orang yang tidak lolos sebagai BPD. Di mana oposan tersebut difungsikan mengawasi BPD dalam berbagai hal.
"MPRDes harus detail, agar setelah itu Peraturan Pemerintah (PP) tidak tumpang tindih dalam penguatan kapasitas desa," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi senada dengan Parade Nusantara. Namun, mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengapresiasi usulan DPR untuk membenahi pemerintahan desa.
Dirinya belum dapat mengatakan usulan tersebut tepat atau tidak, dan dapat diterapkan kembali di Indonesia atau tidak.
"Itu akan kita kaji, seperti apa MPRDes itu. Kita ingin tahu rinciannya seperti apa," katanya.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjem PMD) Kemendagri Tarmizi Karim menambahkan, berbagai usulan yang masuk dalam pembahasan RUU Desa, akan dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Namun yang menjadi persoalan, mekanisme serta tujuan dari pembentukan MPRDes dapat menumbuhkan semangat inisiatif desa dalam membangun desa atau tidak.
"Perlu dikaji beberapa aspek usulan itu dan kami tidak menutup diri. Namun yang terpenting dalam RUU Desa ini adalah perlunya pembangunan dan pemberdayaan desa itu sendiri," tandasnya.
Anggota Pansus RUU Desa Arif Wibowo mengakui MPRDes bukan hal baru, karena sebelumnya sudah ada BPD. Namun penetapan/pemilihan anggota BPD dilakukan oleh kepala desa, sedangkan MPRDes nantinya dipilih langsung oleh rakyat.
"BPD lebih banyak rekayasa dan kewenangan dan kebijakan hasil rekayasa. Itu yang kita benahi dalam MPRDes nantinya," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sementara itu, pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, yang diperlukan desa adalah berfungsinya lembaga-lembaga yang ada secara efektif dan konsisten serta bermanfaat bagi rakyat. Nuansa di desa lebih mencerminkan rembuk deso, mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat komunal.
"Kehadiran MPRDes bisa jadi makin memperuwet kelembagaan yang ada karena sejauh ini nama-nama lembaga silih berganti dan relatif membingungkan rakyat," kata Siti.
"Berdasarkan UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (Pemda), sudah ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi MPRDes tersebut, bukan hal baru," ujar Ketua Umum Presidium Dewan Pemimpin Nasional (DPN) Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Menurut dia, BPD sudah sama kedudukannya di desa dengan apa yang diusulkan oleh Pansus RUU Desa. Namun yang menjadi permasalahan dan harus dibenahi adalah kewenangan BPD dalam mengambil berbagai kebijakan di desa masih minim.
"Tidak masalah BPD diubah menjadi MPRDes, itu hanya masalah nama saja. Namun yang penting tugas dan kewenangannya harus dipertegas," katanya.
MPRDes pada masa Orde Baru (Orba) juga sudah pernah ada, yakni Lembaga Musyawarah Desa (LMD). LMD maupun BPD, keduanya dalam mengambil keputusan dalam berdemokrasi selalu menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat.
"Perlu dipertegas juga, panitia pengawas (panwas) MPRDes nantinya harus efektif membangun desa untuk kesejahteraan desa," jelasnya.
Dia menambahkan, kewenangan MPRDes nantinya juga harus efektif dan terukur mekanismenya. Sebab, di desa sendiri terdapat oposan (sejenis oposisi di parlemen) yang merupakan orang yang tidak lolos sebagai BPD. Di mana oposan tersebut difungsikan mengawasi BPD dalam berbagai hal.
"MPRDes harus detail, agar setelah itu Peraturan Pemerintah (PP) tidak tumpang tindih dalam penguatan kapasitas desa," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi senada dengan Parade Nusantara. Namun, mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mengapresiasi usulan DPR untuk membenahi pemerintahan desa.
Dirinya belum dapat mengatakan usulan tersebut tepat atau tidak, dan dapat diterapkan kembali di Indonesia atau tidak.
"Itu akan kita kaji, seperti apa MPRDes itu. Kita ingin tahu rinciannya seperti apa," katanya.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjem PMD) Kemendagri Tarmizi Karim menambahkan, berbagai usulan yang masuk dalam pembahasan RUU Desa, akan dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Namun yang menjadi persoalan, mekanisme serta tujuan dari pembentukan MPRDes dapat menumbuhkan semangat inisiatif desa dalam membangun desa atau tidak.
"Perlu dikaji beberapa aspek usulan itu dan kami tidak menutup diri. Namun yang terpenting dalam RUU Desa ini adalah perlunya pembangunan dan pemberdayaan desa itu sendiri," tandasnya.
Anggota Pansus RUU Desa Arif Wibowo mengakui MPRDes bukan hal baru, karena sebelumnya sudah ada BPD. Namun penetapan/pemilihan anggota BPD dilakukan oleh kepala desa, sedangkan MPRDes nantinya dipilih langsung oleh rakyat.
"BPD lebih banyak rekayasa dan kewenangan dan kebijakan hasil rekayasa. Itu yang kita benahi dalam MPRDes nantinya," ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sementara itu, pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, yang diperlukan desa adalah berfungsinya lembaga-lembaga yang ada secara efektif dan konsisten serta bermanfaat bagi rakyat. Nuansa di desa lebih mencerminkan rembuk deso, mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat komunal.
"Kehadiran MPRDes bisa jadi makin memperuwet kelembagaan yang ada karena sejauh ini nama-nama lembaga silih berganti dan relatif membingungkan rakyat," kata Siti.
(mhd)